Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agarmelakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, Gubernur Papua.

“Pimpinan KPK harus membuka pada publik terkait hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Enembe. Bila kondisi enembe sehat, harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.” tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, hari ini (21/11/2022).

Sugeng menyinggung terkait pengacara Lukas Enembe, Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi. Sugeng meminta keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan kepada KPK.

“Pernyataan kedua orang tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas Profesi Advokat justru menimbulkan spekulasi publik. Karena respon dengan merujuk imunitas profesi advokat, seakan-akan menunjukkan keduanya menduga bahwa akan diproses sebagai tersangka. Padahal kedua advokat tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe.” tandas Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan dengan merujuk ketentuan di pasal 16 Undang-undang Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa “Seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliemnya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi.”

IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 Undang-undang Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik.

” Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yg telah dipidana karena menghalangi penyidikan.” imbuh Sugeng.

Sugeng meminta KPK agar tetap konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi Gubernur Papua ini.

“IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe.” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Temukan juga kami di Google News.