Jakarta – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (7/9/2022) telah usai memenuhi agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sarana dan prasarana mega proyek sirkuit balap mobil listrik formula E di Ancol, Jakarta Pusat.
Isu dugaan penyalahgunaan wewenang itu kembali mencuat usai KPK menindaklanjuti laporan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) soal adanya dugaan pembuatan surat kuasa permohonan pinjaman uang dari Pemprov DKI Jakarta kepada Bank DKI dengan No surat 747/-072.26.
Dalam surat itu disebutkan Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan pinjaman daerah kepada Bank DKI Jakarta yang diperuntukan untuk pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan ajang balap mobil listrik international formula E yang diselenggarakan pada Juni 2022 lalu.
Dalam surat kuasa permohonan pinjaman anggaran pembangunan penyelenggaraan itu ditandatangani langsung Anies Baswedan selaku Gubernur DKI yang memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta pada 21 Agustus 2019 lalu.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengungkapkan bahwa pemberian surat kuasa tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 pasal 92 ayat 6 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai jangka waktu penggangaran tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
“Berdasarkan dokumen paparan dari Dispora Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa terdapat dugaan pembayaran commitment fee kepada pihak penyelenggara Formula E sebesar Rp 560 miliar selama 3 tahun. Yakni dari tahun 2022 hingga tahun 2024.” beber Hari saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Hari juga menyinggung masa jabatan Gubernur Jakarta akan berakhir Bulan Oktober 2022 yang diduga telah melanggar PP 92 ayat 6 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hari menuturkan bahwa pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara. Hal ini diketahui berdasarkan kesepakatan perjanjian antara Jakpro dengan FEO dalam perhelatan tiga musim ajang balap mobil listrik formula E yakni pada tahun 2022, 2023 dan 2024.
“Bahwa dalam pembayaran comitment fee tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 200 miliar,” tutur Hari.
Kerugian negara tersebut lebih tepatnya diketahui berdasarkan surat edaran dari Dinas Pemuda dan Olahrara (Dispora) DKI Jakarta yang berisi tentang rincian biaya komitmen Formula E.
“Tertulis bahwa biaya komitmen tersebut wajib dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke pihak Formula E melalui Dispora Jakarta. Sedangkan jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta akan habis pada Oktober 2022.” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta telah membayar sebesar Rp 560 miliar pada sesi musim pertama. Padahal, lanjut Hari, seharusnya comitmen fee yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sesuai yang disetujui oleh DPRD Provinsi DKI pada sesi musim pertama pertengahan tahun ini yakni sebesar Rp 360 miliar.
“Sehingga berdasarkan surat dari Dispora ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2019 yang berisi biaya komitmen Formula E yang wajib dibayar oleh Pemprov DKI ke pihak Formula E, pembayaran commitment fee tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 560 Milyar – Rp 360 Milyar = Rp 200 milyar,” tandas Hari.

















Tinggalkan Balasan