Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyampaikan bahwa rakyat memiliki hak tagih kepada para Obligor BLBI. Mengingat di masa krisis moneter dulu, atas saran IMF maka pemerintah melalui Bank Indonesia kala itu diminta menginjeksi likuiditas ke beberapa bank agar tidak kolaps. Dimana menurut Satgas BLBI, sisa piutang negara yang belum dikembalikan obligor itu masih sekitar 110 triliun rupiah lebih.
Hari juga menyoroti bahwa selain likuiditas, pemerintah juga menempatkan obligasi rekap di beberapa bank untuk memperkuat modalnya yang jumlahnya sekitar 600 triliun rupiah.
“Bunga dari penempatan obligasi tersebut sekitar 10 persen per tahun atau 60 triliun rupiah per tahun akan dibayar pemerintah sampai 2043 mendatang.” tegas Hari, Sabtu (6/8/2022).
Pembayaran obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) misalnya, selama ini terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum ada niat sama sekali dari pemerintah untuk menghentikan pembayaran bunga kepada para konglomerat melalui program rekapitalisasi perbankan saat krisis moneter 1998 lalu.

” Jadi para Obligor BLBI bukan dimiskinkan karena telah menikmati kebijakan dari negara tetapi kekayaannya makin bertambah. Ada 4 Obligor BLBI yang sudah dinyatakan lunas oleh Satgas BLBI yaitu Antony Salim, Sudwikatmono, Bob Hasan dan Ibrahim Risjad. Namun, rakyat tidak mengetahui kejelasan besaran aset yang telah dibayarkan,” bebernya.
Hari juga mempertanyakan tranparansi dan akuntabilitas dari Satgas BLBI.
“Nama obligor, saldo hutang, daftar aset, serta skema kesepakatan yang diambil per obligor tidak diumumkan. Mestinya jangan sampai kinerja Satgas BLBI dicurigai publik bahwa memang hanya untuk kepentingan Obligor tertentu.” tuturnya.
Hari melihat tidak adanya keterbukaan dasar lunasnya, terlebih mereka berhutang lewat hutang dan bebannya masuk dalam APBN setiap tahunnya sampai 2043 yang disebut dalam APBN “Obligasi Rekap BLBI” yang setiap tahunnya Negara dan Rakyat menanggung Rp 60 triliun.
Maka dari itu, Hari menilai tidak hanya Negara yang memiliki Hak Tagih terhadap para Obligor BLBI tetapi Rakyat memilik hak untuk meminta negara mengehentikan “Obligasi Rekap BLBI” dan Satgas BLBI untuk transparansi.
“Jelaskan atas dasar dan skema apa lunasnya 4 Obligor BLBI yaitu Anthony Salim, Sudwikatmono, Bob Hasan dan Ibrahim Risjad.” ujarnya.
Hari berharap rakyat tidak terciderai karena pelajaran dari BPPN, begitupun Satgas BLBI yang ada saat ini harus terbuka dan transparan tidak hanya terkait hasil tetapi juga proses yang sedang berjalan.
” Satgas BLBI jangan menjadi “dagelan” bagi Obligor BLBI yang belum menuntaskan kewajibannya kepada negara dan publik.” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan