Jakarta – Kabarnya Habib Rizieq Shihab bakal bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 atau 2 hari lagi. Saat ini Habib Rizieq masih mendekam di balik jeruji besi terkait dua kasus.

Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, nama Habib Rizieq bebas pada bulan Juli 2022.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin belum dapat memastikan soal kabar Habib Rizieq bakal bebas 2 hari lagi lantaran masih simpang siur.

“Kabarnya masih simpang siur,” kata Novel kepada media, Senin (18/7/2022).

Novel juga menekankan pihaknya belum berencana mengelar kegiatan ataupun menjemput lantaran tak ada kepastian informasi Habib Rizieq bakal bebas 2 hari lagi.

“Nanti tunggu rilis resmi aja yak,” ucap Novel.