Namlea — Rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru terkait penetapan atau pengakuan masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 menuai sorotan.

Rencana kebijakan tersebut dipertanyakan oleh Sekretaris Umum MD KAHMI Buru, M. A. Kaimuddin, S.H. Menurutnya, apabila SK tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu memiliki landasan yang utuh berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai keberadaan masyarakat adat, melainkan mengenai kedudukan dan kewenangan produk hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, menurut Kaimuddin, ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, khususnya Pasal 67 ayat (2), serta Undang-Undang Desa Pasal 98, perlu menjadi perhatian dalam menentukan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat.

Ia menilai, pengakuan masyarakat hukum adat memiliki konsekuensi luas sehingga mekanisme pembentukannya perlu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui produk Perda apabila memang materi yang diatur menjadi kewenangan pembentukan regulasi daerah.

Keputusan kepala daerah memiliki kedudukan yang berbeda dengan Perda. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah SK Bupati dapat menjadi dasar utama untuk mengatur persoalan yang memiliki konsekuensi luas terhadap wilayah adat, kelembagaan adat, hak ulayat, serta hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dan pihak ketiga.

Jika substansi SK tersebut pada praktiknya mengatur norma yang bersifat umum dan mengikat masyarakat, maka perlu diuji apakah materi tersebut seharusnya terlebih dahulu dituangkan dalam regulasi daerah yang sesuai dengan kewenangan dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai pengakuan masyarakat adat justru menjadi persoalan hukum

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat pada prinsipnya merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan identitas, sejarah, kelembagaan, serta hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Namun, pengakuan tersebut juga harus dilakukan melalui prosedur dan instrumen hukum yang tepat. Jangan sampai sebuah SK Bupati justru menimbulkan persoalan baru karena dasar hukumnya dipersoalkan atau dianggap melampaui kewenangan.

Terlebih apabila keputusan tersebut nantinya digunakan sebagai dasar dalam menentukan wilayah adat, hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, maupun kepentingan investasi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buru perlu membuka secara transparan dasar hukum, proses pembentukan, kajian akademis, serta mekanisme verifikasi yang menjadi dasar diterbitkannya SK tersebut.

Termasuk SK Panitia Verifikasi beserta isi rekomendasinya sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Perlu Evaluasi, Transparansi, dan Uji Legalitas

Jika benar SK Bupati diterbitkan tanpa didahului Perda yang menjadi dasar pengaturan masyarakat hukum adat, maka persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Buru, pemerintah provinsi, maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana:

Apakah SK Bupati tersebut hanya bersifat administratif sebagai bentuk penetapan, atau justru mengandung norma pengaturan yang semestinya berada dalam Perda?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan agar pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buru tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga kuat secara hukum serta tidak bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada akhirnya, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah pun membutuhkan dasar hukum yang kokoh. Jangan sampai niat untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat justru melahirkan sengketa baru akibat penggunaan instrumen hukum yang dipersoalkan secara hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.” demikian disampaikan Kaimuddin.