https://m.youtube.com/watch?v=hpfShOrLFMQ

Jakarta – Proyek Formula E yang sejatinya direncanakan sejak 2019 lalu di DKI Jakarta membawa banyak polemik. Berawal dari masalah Commitment Fee, pinjaman Bank DKI, hingga menyeret ke ranah adanya dugaan korupsi. Terbaru, di tengah proses penyelidikan KPK dan kejar tayang proyek pembangunan sirkuit Formula E, justru Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membuat pengakuan mengejutkan.

Riza mengatakan bahwa pendapatan dari balap mobil listrik atau Formula E pada 4 Juni 2022, di Ancol, Jakarta Utara tidak akan menguntungkan pada tahun perdana.

Hal ini mengundang polemik dan penafsiran dari berbagai pihak. Termasuk Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

“Pernyataan Riza bermakna ganda secara politik atau bermuatan politis. Mengapa? karena pada saat yang bersamaan KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan sirkuit Formula E, terutama mengungkap secara pasti berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kebijakan pengelolaan APBD dalam pembangunan Formula E itu dan siapa yang bakal dimintai pertanggung jawaban pidana dan perdata kelak.”, jelas Petrus hari ini.

” Jika sudah dipastikan adanya kerugian negara dan siapa saja pelakunya dalam pembangunan sirkuit Formula E, maka pertanyaannya apakah masyarakat yang harus menanggung kerugian negara akibat korupsi melalui penjualan tiket dan sponsor-sponsor dalam event balap mobil listrik dimaksud di masa yang akan datang?”, imbuhnya.

Pengakuan Wagub DKI Ahmad Riza Patria soal tidak adanya keuntungan pada tahun perdana, memberi pesan kepada publik bahwa Fomula E sesungguhnya proyek rugi alias tidak membawa manfaat ekonomi, karena kerugian negara yang ditimbulkan itu kelak diharapkan ditutup dari pengelolaan sirkuit Formula E.

Lebih lanjut, Petrus mengandaikan jika kemudian Penyelidikan di KPK ditingkatkan menjadi Penyidikan dan sejumlah pihak ditetapkan menjadi tersangka, maka KPK bisa saja menyita semua benda terkait belanja untuk pembangunan bahkan lokasi sirkuit bisa saja di Police Line guna mengamankan TKP demi kelancaran Penyidikan.

“Jika itu yang terjadi, dipastikan angka kerugian negara akan semakin membengkak. Balap mobil listrik Formula E dimaksud merupakan proyek gagal alias tidak membawa menfaat ekonomi, hiburan dan sebagainya.”, jelas Petrus.

Petrus memperkirakan bahwa Gubernur DKI Jakarta yang akan datang tidak akan melanjutkan pengelolaan Sirkuit Formula E sebagai proyek ambisius dan mudarat.

“Malah sebaliknya. Gubernur DKI yang akan datang harus menuntut ganti rugi kepada mantan Gubernut DKI atas segala kerugian yang timbul akibat pembangunan sirkuit Formula E dimaksud.”, tambahnya.

Petrus Selestinus menambahkan argumennya. Baginya pernyataan Wagub DKI Ahmad Reza Patria yang menggeneralisir Formula E dengan Mandalika dan event-event lainnya sebagai tidak mungkin membawa keuntungan di tahun pertama, dan perlu waktu, hal itu hanya sekedar dalih pembenar sesaat untuk kegagalan pembangunan sirkuit Formula E di Ancol.

“Pembangunan sirkuit Formula E di Ancol hanya bahan eksploitasi demi kepentingan politik Elektoral khusus Pilpres 2024. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kan disebut-sebut sebagai salah satu calon yang berpeluang dan potensial masuk dalam 3 besar bakal calon.”, lanjutnya.

Petrus berharap agar KPK tancap gas untuk menaikkan status ke Penyidikan.

“KPK jangan sampai dinilai jadi alat politik untuk menjegal Anies dalam Pilpres. Jadi tetapkan siapa saja tersangkanya. Apakah Anies Baswedan menjadi salah satu tersangkanya?”, pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.