Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan dalam waktu dekat Satgas Waspada Investasi berencana melakukan kegiatan edukasi. Pernyataan Ketua SWI yang mewakili negara bisa dibilang memprihatinkan.

Menurut Bandot DM Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), peran satgas ini membingungkan. Dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, selalu saja terlambat dan kontra produksi.

“Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo?” ucapnya. Sehingga, SWI baru berencana untuk untuk memberikan edukasi kepada endorser.

Bandot mengambil contoh peran SWI dalam kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri. “Bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019 bisa beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia? Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya?” katanya.

Binomo sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain tak berizin, kegiatan Binary Option itu tak ubahnya seperti berjudi. Nasabah hanya diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang.

Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut berkelanjutan yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat bisa mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah pandemi cenderung mencari duit gampang. Sebab, faktanya perekonomian semakin rumit saat pandemi. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi.

Bandot menilai, dalam kasus-kasus seperti ini semestinya Polri selaku penyidik mengedepankan pendekatan ultimum remedium. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dalam kasus-kasus seperti ini, dimana kasus pokoknya adalah sejumlah orang merasa tertipu oleh pelaku. Maka, sasaran utama pelapor adalah agar kerugiannya bisa kembali setidaknya sebagian. Sementara, dalam sejumlah kasus, pemidanaan tergesa-gesa terhadap pelaku justru menutup upaya penggantian kerugian korban.

Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penyidik dengan cepat telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kentz sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan pasal berlapis, Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan adanya pengenaan delik pidana dan penahanan terhadap Indra Kentz, tentunya akan menyulitkan korban memperoleh hak-haknya. “Saat ini penyidik tengah mengejar aset-aset milik Indra Kentz dengan delik TPPU. Pertanyaannya, apakah nanti hasil penyitaan ini bisa mutlak menggantikan kerugian para korban?” tanyanya.

Di tengah makin maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus sejenis, sudah waktunya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban dengan tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku. Polisi selaku penyidik, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam delik UU ITE.

Lucunya kemudian, polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi. PPATK pun dalam pemberitaan masih sibuk dengan aset-aset milik Indra Kentz, tetapi belum terdengar memberitakan tentang transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi. “Ini kan aneh juga. Pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemiliki aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi” katanya.

Adapun afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah.

“Di sini, kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Hanya saja, jika yang ditangani hanya di level Indra Kentz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” tandas Bandot. Polisi harus terus mengarahkan arah penyidikan untuk mengejar para aplikator dan pihak yang menampung dana nasabah.

Jakarta, 8 Maret 2022

Bandot Dendi Malera
Koordinator
*Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI)*

Temukan juga kami di Google News.