Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan atas dua kasus lelang di Kementerian Pariwisata yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.1,2 Milyar.
“Seperti pemasangan iklan media cetak Wholesaler pasar Eropa, karena telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1,2 Milyar,” tegas Uchok, Kamis (25/8/2016).
Menurut pengamat anggaran dan politik, ada berbagai macam modus penyimpangan lelang di Kementerian Pariwisata. Salah satunya adalah pemenang lelang ditentukan atau dipilih dengan harga yang paling mahal dan tinggi sehingga tidak berperduli, sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Seharusnya, kata dia, panitia lelang memilih perusahaan yang harga penawaran wajar atau murah sekali tetapi tidak menabrak aturan yang mereka buat sendiri.
“Modus berikutnya, pihak Kementerian Pariwisata, memilih harga yang paling rendah dan murah, tetapi menabrak aturan sendiri demi memenangkan “Jagoan” perusahaan tertentu,” terang Uchok.
Uchok menjelaskan pertama, pada tahun 2016, asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kementerian Pariwisata melakukan lelang “pemasangan iklan media cetak Wholesaler pasar Eropa” dengan HPS (Harga prakiraan sementara) sebesar Rp.9.995.000.000.
Lelang ini pun dimenangkan oleh PT. Transito Adiman Jati, yang beralamat jalan Palmerah Barat No.20-37 Tanah Abang, Jakarta pusat dengan nilai penawaran sebesar Rp.9.212.731.056. Dan harga penawaran ini terlalu tinggi dan mahal sehingga ditemukan potensi yang merugikan negara sebesar Rp.1.216.391.056.
“Seharusnya pihak Kementerian Pariwisata, tidak bermain-main dengan harga penawaran lelang, dimana, ada penawaran yang lebih rendah dan murah dari PT. Nine Communications Indonesia hanya sebesar Rp.7.996.340.000 langsung dikalahkan begitu saja,” tuturnya.
Cerita selanjutnya, tambah dia, adalah lelang asisten Deputi Pengembangan Komunikasi pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata melakukan lelang “penguatan pemberitaan promosi pariwisata melalui media sosial” dengan pagu anggaran sebesar Rp.10.5 milyar dan pemenang lelang ini adalah PT. Et Cetera promosindo yang beralamat jalan permata hijau permai blok C2 No.18 kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi.
“Kasus lelang ini, ada dugaan permainan. Dimana pihak Kementerian Pariwisata mengambil harga yang paling murah, tetapi menabrak aturan yang mereka buat sendiri,” jelasnya.
Sementara, sambung Uchok, PT. Et Cetera Promosindo memenangkan lelang ini dengan harga senilai Rp.7.1 milyar dari harga HPS sebesar Rp.10.5 Milyar. Padahal sesuai aturan, harga pemenang lelang, kalau memilih yang murah seharusnya dibawah 20 persen. Kalau Pt. Et. Cereta promosindo menang dengan harga penawaran sebesar Rp.7.1 Milyar dari HPS sebesar Rp.10.5 milyar.
“Berarti hal ini, hitungan aritmatikanya melebihi atau hampir 30 persen dari HPS yang harusnya kemungkinan gugur,” tambah dia.
Maka itu, Uchok meminta agar KPK untuk memanggil pihak yang mempunyai tanggungjawab yakni Asisten Deputi tersebut, yaitu Noviendi Makalam beserta panitia lelang kedua kasus tersebut untuk diminta keterangannya.
“Perlu diselidiki atau KPK turun tangan keterlibatan dugaan “orang-orang senayan” yang ikut bermain lelang atau bawa perusahaan sendiri, di Kementerian Pariwisata,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan