Hari ini sidang perdana gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban invesatasi bodong Jam’an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang.

Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Dalam gugatan yang didaftarkan. petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Direktur Eksekutif Studi Dmeokrasi Rakyat (SDR) yang hadir diantara pengunjung sidang mengatakan pihaknya tertarik untuk mengawal kasus ini. “Ada dua alasan, pertama karena korban atau penggugat dari kalangan rakyat kecil yang menggunakan tabungan untuk berinvestasi, kedua karena Yusuf Masyur dalam membujuk orang-orang ini menggunakan kedok agama. Mereka (korban) percaya dengan investasi ini karena sosok YM yang seorang ulama sekaligus kata-kata yang menggugah,” ujarnya.

Namun, pada kenyataannya, setelah lama dinanti ternyata janji pegembalian investasi tak kunjung tiba. Mereka bahkan tidak memiliki akses, apa yang sebenarnya dibangun oleh YM dengan duit yang berhasil dikumpulkan dari para pengugat ini.

Hari berharap, Hakim Pengadilan Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan ini bersikap adil, transpaean dan tidak takut dengan nama besar Yusuf Mansyur. “Ini seperti pertarungan David dan goliath. Para penggugat ini orang kecil. Bisa dilihat dari gugatan ganti rugi yang nilainya rata-rata Rp10 juta saja. Itu pun merupakan hasil tabungan mereka bertahun-tahun. Kini, uang itu lenyap,” kata Hari.

Hari menegaskan akan mengawal kasus ini bukan saja di PN Tangerang. Dia akan segera melakukan gerilya politik untuk mendukung korban-korban investasi bodong yang digalang oleh Yusuf Masyur hingga memperoleh keadilan.

“YM ini selalu bersembunyi di balik jargon keajaiban sedekah, ekonomi umat, ekomi syariah yang nyatanya hanya menjadi tools atau alat untuk menghimpun dana untuk kepentingan bisnis dan pribadinya,” kata Hari.

“Kami akan kawal kasus ini agar tidak kandas seperti yang sudah-sudah. Kami akan minta KPK melakukan monitoring sidang. Kami akan kawal korban investasi bodong berkedok syariah samapai ke Senayan. Agar korban bisa mengadu langusng pada anggota dewan,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.