Jakarta – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi akan menjalani sidang perdananya kasus dugaan suap dalam proyek reklamasi pantai Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sanusi yang kini sudah dipindahkan ke Rutan Guntur itu mengaku telah siap mendengar dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bang Uci (Sanusi) sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan Jaksa,” ungkap Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti.

Rencananya, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu akan diberangkatkan dari Rutan KPK di Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan menuju Tipikor Jakarta Jl. Bungur Kemayoran Jakarta Pusat.

Sanusi dijerat dua kasus oleh KPK, pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dia disangka telah menerima suap sebesar Rp 2 M dari bekas Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asistennya Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga mempengaruhi pembahasan raperda reklamasi.

Tak hanya itu, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa diantaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.

Temukan juga kami di Google News.