JAKARTA – Pemuda Moeslim Jayakarta (PMJ) mendukung Kepolisian RI memberantas penyebar berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian. Khususnya mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Bahar bin Smith.

“Mari kita dukung langkah-langkah Kepolisian RI untuk memberantas siapa pun orangnya, kelompok, golongan, perorangan yang punya iktikad memecah belah masyarakat dengan menyebarkan berita-berita yang sifatnya fitnah atau pun kebohongan,” kata Ketua PMJ Muhammad Reza, hari ini.

Menurut dia, sebagai public figur haruslah memberikan keteladanan kepada masyarakat. Karena apa yang disampaikan ke ruang publik seharusnya menyejukkan dan memberikan ketenangan serta kedamaian.

“Berikan teladan yang baik kepada masyarakat karena sebagai public figur seperti Bahar bin Smith bisa memberikan pengaruh maupun dampak ke banyak orang,” tambahnya.

“Manfaatkan ketokohannya, untuk menyampaikan hal yang positif,” kata dia lagi.

Kata dia, di era digital ini sangatlah penting melakukan upaya bersama dalam pemberantasan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian agar tidak memecah belah masyarakat.

“Serahkan proses hukum ini kepada aparat keamanan, dan ikuti aturan yang sudah ada. Jangan terprovokasi apalagi menghasut untuk memecah belah persatuan dan kesatuan,” ucap Reza.

Ia kembali menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia sehingga hukum juga mengatur masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi.

“Perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.