Jakarta – Sekolah Hak Asasi Manusia untuk Mahasiswa (Sehama) 8 bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Mengajak publik merefleksikan 71 Tahun Kemerdekaan Indonesia atas kepedulian dan perjuangan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran Ham baik yang terjadi dimasa lalu maupun hari ini.

“Sudah lebih 7 Dasawarsa Indonesia merdeka dan 18 tahun reformasi, bangsa Indonesia mengalami banyak sekali peristiwa pelanggaran ham yang belum selesai hingga hari ini,” sesal peserta Sehama Anggar, di Tugu Tani, Sabtu (20/8/2016).

Anggar pun mengingatkan pada peristiwa 1965, penculikan aktivis mahasiswa pada 1998, tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi 1 dan 2, peristiwa Tanjung Priok, kekejaman operasi militer di Aceh dan Papua dan berbagai kasus pelanggaran ham lainnya.

“Sudah sering kita menyerukan pada pemerintah untuk menuntaskan segala bentuk pelanggaran Ham tersebut, tetapi hingga kini negara masih abai rantai imunitas masih merajalela dan pelanggaran ham masih berkeliaran dengan bebas,” tutur dia.

Ironisnya, lanjut Anggar, sampai hari ini pun segala bentuk pelanggaran ham masih terjadi, sebagian bertransformasi bentuk, sebagian masih kental dengan nuansa militeristik masa lalu. Dirinya melihat bagaimana rakyat dirampas hak-haknya oleh negara yang berkomplot dengan korporasi.

“Kita menyaksikan nelayan diusir dari laut, petani dipaksa menjual sawah, buruh diabaikan haknya atas penghidupan layak, masyarakat miskin digusur dengan dalih pembangunan dan penataan, dan masih banyak lagi. Kita juga menyaksikan bagaimana militer dan kepolisian gemar merepresi ekspresi warga negara. Pemenuhan ham dibidang ekonomi, sosial dan budaya kita merasa negara masih menutup mata dan enggan turun tangan dalam kasus-kasus tersebut,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.