Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai publik saat ini disajikan tontonan drakor (drama Korea) Komnas HAM dan Novel Cs terkait 11 temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK KPK.

“Kalau dilihat pengaduan Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK mirip drakor “Fight For My Way” yang mengisahkan sepasang sahabat karib dengan impian masing-masing yang tampaknya sungguh mustahil,” ujar Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, Kamis (19/8/2021).

“Namun seiring berjalannya waktu, mereka berjuang meraih hal mustahil tersebut dan perasaan istimewa pun hadir di antara keduanya,” tambah Hari yang juga aktivis 98.

Menurutnya, itulah kisah Novel Cs yang digaji oleh negara, namun karena gagal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) mengadu ke Komnas HAM.

Padahal, kata Hari, penyelenggaraan proses TWK untuk alih status menjadi ASN tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan PP nomor 41 tahun 2020.

“Karena urusan pegawai KPK bukan kategori pelanggaran HAM, melainkan urusan administrasi yang bisa diuji di PTUN,” ucap Hari.

Dia juga menilai bahwa Komisioner Komnas HAM telah melanggar kode etik karena membela pegawai negara, hal itu tidak sesuai amanat point (3) huruf b pasal 89 UU 39 tahun 1999.

“Yang bunyinya “Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia”, papar Hari.

“Artinya Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk menangani “masyarakat” bukan aktor negara (State Actor) seperti Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK,” tegasnya.

Ia menyatakan disinilah drakor “Fight My Way” dimulai antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs. Padahal dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

“Karena ada cinta antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs telah membuat buta para komisioner Komnas HAM, cinta boleh buta tapi jangan mau dibutakan. Komnas HAM semestinya segera menyelesaikan kasus-kasus HAM berat (Talang Sari, Priuk, Kerusuhan Mei ’98, Kasus Trisakti, Semanggi I & II),” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.