JAKARTA – Jari kelingking Edy Donald dipatahkan debt collector (penagih utang). Peristiwa itu terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pekan ini (Warta Kota, Rabu 20/7/2016).
Masih pekan ini, ada beberapa warta ihwal penagih utang.
Di Cirebon, Jawa Barat, misalnya, pengusaha Asiong dan istri serta putrinya, dikurung di rumah mereka sendiri oleh penagih utang selama 14 hari. Bahkan penagih mengancam akan memerkosa putri Asiong yang di Jakarta (Fajar, 21/7/2016).
Masih menyangkut pengutang dan penagih utang, anggota DPR Ruhut Sitompul dari Partai Demokrat mengungkapkan bahwa sejawatnya, Ramadhan Pohan, yang kalah pilkada itu, sering dikejar-kejar penagih (Tempo, 20/7/2017).
Akan tetapi ada juga berita beda dari Tangerang, Banten. Penagih malah dianiaya oleh debitor (KBBI: debitur) atau si tertagih.
Kepala salah seorang dari tiga penagih itu jadi medan hajar genting sampai terluka. Si penagih pun pingsan jadinya. (Okezone, 20/7/2017).
Jika bicara kekerasan dan pemaksaan, apakah penagih utang, atas nama kreditor, boleh pun berhak sewenang-wenang atau berbuat apa saja tanpa semena-mena?
Menurut Diana Kusumasari dalam konsultasi di Hukumonline, penagih tak berhak menyita paksa barang debitor. Tindakan itu sama dengan pencurian, melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) dan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Tentang ancaman dan praktik kekerasan oleh penagih, Letezia Tobing dalam Hukumonline menyatakan hal itu melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Selebihnya silakan simak infografik. Tentang denda, itu hasil konversi yang merujuk Peraturan Mahkamah Agung No.2/2012: angka rupiah dalam KUHP dikalikan seribu. (beritagar.id)
Tinggalkan Balasan