Jakarta – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan Pemda DKI yakni Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakut Pontas Pane dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Senin (18/7/2016).

Pontas Pane akan dimintai keterangannya perihal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak M Sanusi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait SPT,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto, Trian Subekhi, Hermanto, Danu Wira, Dodi Setiadi, Nada Widjajanti, notaris Anne Meyanne Alwie, Hendrikus Kangean, Hauwanto Chandranata, dan Syawal Hasibuan.

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tandasnya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Senin (17/7/2016).

Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi. Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.