JAKARTA – Upaya lanjutan yang dilakukan okeh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi oleh oknum Komisioner KPU dan pihak lain termasuk dari Partai Politik disoroti oleh Prof Dr Agus Surono SH MH.

Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia tersebut menegaskan bahwa perlu lanjutan pelaksanaan upaya paksa KPK karena hal itu merupakan kewenangan lembaga tersebut.

“Upaya paksa tetap harus dalam batas dan wewenang hukum yang berlaku. Hal tersebut sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan sebagai pemicu adanya Praperadilan,” ujar Prof Agus Surono, hari ini.

Dijelaskannya Prof Agus Surono bahwa upaya lembaga antirasuah harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan individual para pelaku.

“Pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan harus mengedepankan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak asasi orang lain,” pungkas Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Temukan juga kami di Google News.