JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres, Jumat (14/6). Kubu 01 dan 02 berharap MK bekerja profesional. Berbagai pihak pun ikutan rame menanggapi soal sidang sengketa Pilpres di MK ini.
Menurut Pengamat A.S. Hikam bahwa MK saat ini cukup humoris bak seorang pelawak yang berupaya melucu disaat sidang perdana sengketa Pilpres. Dia menyindir sikap humoris MK ini tak beda jauh dengan DPR dan pemerintah. Pasalnya, kata dia, MK telah mengesampingkan aturan tentang perbaikan petitum.
“Ternyata tak hanya DPR dan pemerintah yang humoris. MK juga humoris, kesampingkan aturan tentang perbaikan petitum. Indonesia gitu loh,” ungkap dia, hari ini.
Selain itu, MK yang diketuai Anwar Usman diminta tetap berada di relnya agar rasa ketidakadilan tidak hanya seolah-olah menjadi milik pendukung 02. Pihak lain meminta agar MK jangan terkecoh dan digiring ke luar rel oleh siapapun. Taufik Basari menyebutkan dalam pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 sudah menjelaskan bahwa MK hanya memeriksa selisih perhitungan suara Pemilu, bukan yang lain-lain. Dengan kata lain, MK itu hanya ngurusin hasil Pemilu, bukan ngubek-ngubek semua proses Pemilu. Sebab, urusan proses Pemilu merupakan kewenangan lembaga lain.

“Semua ada relnya masing-masing, rel MK ya itu memeriksa selisih hasil Pemilu,” kata Taufik.
Makanya, Taufik menilai beberapa dalil permohonan yang diajukan kubu 02 ke MK itu salah alamat. Misalnya, tentang pengerahan aparat negara dalam pemenangan pasangan petahana sebagai pelanggaran administrasi. Begitu juga dengan posisi Ma’ruf Amin di dua Bank Syariah. Persoalan itu, kata Taufik, harusnya dibawa ke Bawaslu pada saat masa kampanye.
“Pelanggaran administrasi itu masuk ke Bawaslu. Kemudian pelanggaran administrasi lainnya seperti money politik, pengerahan ASN itu ada mekanismenya di Bawaslu,” jelasnya lagi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini juga memiliki pemikiran yang sama bahwa permohonan tim hukum Prabowo-Sandi keluar dari prinsip Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden 2019.
Menurut dia, sebagian besar permohonan itu tidak menyangkut hasil Pilpres 2019. Hanya sekitar 30 persen dari permohonan yang menyangkut hasil Pilpres 2019.
“70 persen bobot permohonan itu menyangkut praktik kecurangan yang didalikkan mereka terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata Titi.
Yang dominan dalam permohonan itu menyangkut praktik pelanggaran persyaratan pencalonan, terjadinya tindak pidana, pelanggaran tahapan, dan ketidakprofesionalan KPU.
“Nah, itu yang lebih dominan ketimbang bicara mengenai angka-angka,” imbunya.
Titi merinci ada 6 poin yang jadi substansi permohonan. Pertama, terkait tudingan pelanggaran administratif Pemilu. Yakni soal calon Wakil Presiden nomor urut 02 Ma’ruf Amin yang masih menjabat Dewan Penasehat di Bank Mandiri Syariah dan BNI.
“Itu sangat mundur sekali ke belakang,” kritiknya lagi.
Sementara itu, Pengamat CIE Muhammad Ibas juga ikutan mengkritik MK yang melanggar UU Pemilu karena mengakomodir perbaikan permohonan sementara di UU 7/2017 dan PMK 5.
“Sebenarnya ini tidak diperkenankan, MK jangan terkecoh dengan jebakan batman kubu 02,” sebutnya.
Ibas justru menyindir kubu 02 soal poin substansi permohonan yang diajukannya. Kata dia, harusnya 02 berkaca soal permohonannya tersebut seperti soal dugaan kecurangan alias tidak jujur. Dijelaskannya, fenomena hoax yang pernah terjadi itu bisa terlihat seperti pertama, berbohong bahwa DPT ganda 25 Juta padahal tidak ada. Kedua, berbohong bahwa DPT orang gila 14 Juta padahal tidak ada. Ketiga, berbohong bahwa kotak suara kardus dibuat untuk menguntungkan 01, padahal diputuskan bersama dalam RDP. Selanjutnya, berbohong bahwa ada 7 Kontainer Surat Suara sudah dicoblos tanggal 2 Januari. Kelima, berbohong tentang DPT siluman 17,5 Juta. Dan kemudian keenam, berbohong tentang Data Ganda 6,1 Juta.
“Ada juga berbohong tentang klaim kemenangan sampai 3x yang merugikan 01 dan kepentingan publik,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan