Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan adanya klaim bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) merupakan representasi gerakan pihaknya.

“Tidak ada hubungan apapun baik politik maupun struktural antara MUI dengan aksi atau gerakan massa menapun termasuk GNPFMUI yang menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas,” kata KH Masduki dalam siaran persnya hari ini, Jumat (28/7/2017).

Bahkan baginya, pencatutan label MUI dalam gerakan tersebut bisa menjadi potensi buruk bagi instansi majelis Ulama Indonesia sendiri.

“MUI berkeberatan terhadap gerakan atau institusi yang melakukan labelisasi atau asosiasi institusi MUI ke dalam aksi atau kegiatannya secara tidak sah dan di luar pengetahuan MUI,” pungkasnya.

“Perilaku tersebut bisa berpotensi menciptakan adu domba antar ulama umara, serta umat dan menciptakan disharmonisasii kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.

Selain itu, Masduki juga menegaskan jika penerbitan fatwa hanya dilakukan oleh MUI sendiri sebagai lembaga yang memiliki otoritas itu.

Dan ia juga mendesak kepada GNPF MUI yang notabane jelas bukan representasi suara MUI, agar menyudahi penebaran fatwa-fatwa yang bertujuan untuk kepentingan politik atau golongan.

“MUI mengingatkan kepada publik bahwa hanya MUI yang memiliki otoritas menerbitkan dan menyosialisasikan fatwanya,” tukasnya.

“MUI tidak masuk dalam ranah upaya pengawalan fatwa di tingkat massa. Oleh Karenanya, MUI meminta agar GNPF tidak terus membawa-bawa fatwa MUI dan memperluasnya ke arah politik yang sensitif dan berpotensi mengadu dornba antara ulama, umara, dan umat,” imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, Kiyai Masduki juga menyerukan kepada seluruh umat Islam dan bangsa Indonesia, agar lebih mempertebal rasa nasionalisme dengan menjaga ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ini berdiri.

“MUI kembali menegaskan sikapnya sekiligus menyeru kepada segenap umat Islam, agar memperteguh Komitmennya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI, sebagai bentuk filosofi negara yang bersifat final dan mergikat, serta mendukung kinerja pemerintahan yang sah dengan segala dinamikanya selama dalam koridor upaya mewujudkan
kemaslahatan dan kesejahteraan bangsa, sebagaimana ditetapkan dalam Ijtima,” tegasnya.

Temukan juga kami di Google News.