Oleh: Ayik Heriansyah
Akun media sosial penerbit dan toko buku yang berafiliasi dengan HTI mempromosikan buku Strategi Pendidikan Negara Islam karya ‘Atha bin Khalil Abu Rusytah. Buku yang menawarkan konsep pendidikan negara khilafah sebagai solusi untuk membangun peradaban Islam.
Narasi tersebut dibangun di atas asumsi bahwa sistem pendidikan modern atau yang mereka sebut “sekuler” telah gagal membentuk generasi berkepribadian Islam. Namun, jika ditelaah secara kritis, muncul sebuah paradoks yang sulit diabaikan, yaitu para pengusung konsep tersebut justru lahir dari sistem pendidikan yang mereka kritik.
Apakah Atha bin Khalil Abu Rusytah (Amir HT) adalah produk dari sistem pendidikan Islam di Negara Khilafah?

Ia lahir di desa Ra’ana Kota Al Khalil Palestina pada tahun 1943. 19 tahun pasca keruntuhan Khilafah Utsmaniyah. Saat itu Palestina di bawah penguasaan Inggris yang secara administratif masuk wilayah Yordania.
Ia menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Al-Khalil. Selanjutnya, pada tahun 1959 M ia memperoleh ijazah sekolah menengah dari Sekolah Al-Hussain bin Ali di Al-Khalil. Pada tahun 1960 M, ia lulus ujian Al-Saniyah al-‘Ammah (setingkat ujian sekolah menengah atas dengan kurikulum Mesir) di Institut Al-Ibrahimi di Al-Quds (Yerusalem).
Setelah itu, pada tahun akademik 1960/1961 ia diterima di Fakultas Teknik Universitas Kairo, Mesir, dan menyelesaikan studinya pada tahun 1966. Kala Mesir dipimpin oleh Gamal Abdel Nasser yang berhaluan Sosialisme Arab. Waktu itu Mesir bukan Negara Khilafah, bukan pula bagian dari Khilafah Utsmaniyah.
Jadi, Atha Abu Rusytah menempuh pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dalam sistem pendidikan “sekuler” di negara yang menganut paham nasionalisme dan sosialisme Arab. Dengan kata lain Amir HT bukan produk dari sistem pendidikan Islam dalam Negara Khilafah.
Di Indonesia pun demikian, 100% tokoh dan aktivis Hizbut Tahrir juga merupakan alumni sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berkembang dalam Sistem Pendidikan Nasional. Sistem yang mereka cap sebagai “sekuler” justru berhasil melahirkan para insinyur, akademisi, profesional, dan ideolog yang kemudian menjadi penggerak dakwah khilafah.
Paradoks itu tidak berhenti pada latar belakang pendidikan para tokoh dan aktivisnya. Selama bertahun-tahun, aktivis HTI mendirikan sekolah, pesantren, lembaga pendidikan, serta aktif melakukan pembinaan di sekolah dan kampus yang seluruhnya berada dalam sistem pendidikan nasional yang mereka yakini sekuler.
Mereka menggunakan izin negara, mengikuti proses akreditasi, memanfaatkan kurikulum nasional sebagai standar minimal, serta merekrut lulusan perguruan tinggi yang dibina oleh sistem pendidikan nasional yang mereka yakini sekuler. Artinya, mereka memanfaatkan sistem sekuler yang pada saat yang sama mereka tolak.
Klaim bahwa sistem pendidikan Islam dalam Negara Khilafah mencetak insan-insan bertaqwa dan profesional dan tuduhan tidak langsung bahwa pendidikan nasional tidak berorientasi pada pembentukan ketakwaan juga tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia.
Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pembentukan iman dan takwa merupakan tujuan resmi pendidikan nasional, bukan sekadar pelengkap.
Narasi sistem pendidikan Negara Khilafah membedakan sekaligus menyatukan sains dengan tsaqafah Islam, juga bukan sesuatu yang baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Sistem pendidikan nasional mengenal sekolah umum, madrasah, pesantren, sekolah kejuruan, hingga perguruan tinggi keagamaan. Di sekolah umum terdapat pendidikan agama, sedangkan di madrasah dan pesantren diajarkan pula matematika, sains, teknologi, dan ilmu sosial.
Selain ada pendidikan takhassus bagi yang ingin mendalami tsaqafah Islam di pesantren salafiyah, ma’had ali, PTKIN dan PTKIS. Sedangkan bagi yang ingin spesialisasi di bidang sains tertentu, tersedia berbagai perguruan tinggi sesuai bidang yang ingin didalami. Diferensiasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tanpa memisahkan sains dan tsaqafah Islam secara mutlak.
Kurikulum nasional juga dirancang secara komprehensif. Selain sains dan teknologi, peserta didik memperoleh pendidikan agama, Pancasila, kewarganegaraan, sejarah, bahasa, seni, olahraga, pendidikan karakter, hingga literasi digital. Orientasinya bukan hanya menghasilkan lulusan yang siap bekerja, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang utuh, berakhlak, berpikir kritis, dan mampu hidup dalam masyarakat yang majemuk.
Fakta empiris menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mampu melahirkan ulama sekaligus ilmuwan. Ribuan pesantren telah mencetak ahli fikih, mufasir, muhaddis, dan dai. Termasuk aktivis HTI.
Pada saat yang sama, sekolah dan perguruan tinggi nasional melahirkan dokter, insinyur, peneliti, inovator, dan ilmuwan yang berkiprah di tingkat internasional. Banyak tokoh bangsa yang memiliki kedalaman ilmu agama sekaligus keahlian profesional, membuktikan bahwa pendidikan nasional tidak menghalangi lahirnya generasi religius maupun generasi inovatif. Termasuk tokoh-tokoh HTI.
Tentu, sistem pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan mutu, kualitas guru, hingga pemerataan akses. Kritik terhadap kelemahan tersebut sangat diperlukan sebagai bahan perbaikan.
Hanya saja, kritik yang konstruktif berbeda dengan membangun narasi bahwa seluruh sistem pendidikan nasional gagal karena dianggap “sekuler”. Generalisasi semacam itu tidak didukung oleh fakta sejarah maupun realitas empiris.
Ironinya dari sekolah dan kampus yang mereka sebut “sekuler” justru menjadi tempat lahir ratusan ribu aktivis HTI para pengusung khilafah itu sendiri. Ada puluhan lembaga pendidikan yang mereka bangun pun tumbuh di bawah regulasi sistem pendidikan nasional yang mereka yakini sekuler.
Paradoks ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak dapat disederhanakan menjadi pertentangan antara “sekuler” dan “Islam”. Antara Khilafah dan Indonesia.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memperkuat kualitas pendidikan agar terus melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, berilmu, berkarakter, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa harus membangun dikotomi ideologis yang mengabaikan fakta.














Tinggalkan Balasan