Jakarta – Lembaga pemantau HAM dan sektor keamanan, Imparsial, mengkritik rencana Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang akan membentuk sejumlah Komando Teritorial (Koter) baru. Rencana tersebut disampaikan dalam agenda Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia pada 19 April 2026.

Dalam pemaparannya, Panglima TNI mengusulkan pembentukan 37 Komando Daerah Militer (Kodam), 15 Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), serta 8 Pasukan Marinir (Pasmar). Langkah ini disebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah dan memperkuat dukungan terhadap pemerintah daerah.

Namun, Imparsial menilai kebijakan tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.

“Alih-alih melakukan restrukturisasi, rencana ini justru memperluas Komando Teritorial yang berpotensi membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam ranah sipil dan politik praktis,” jelas Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dikutip Rabu (23/4/2026).

Menurut Imparsial, rencana tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI, khususnya penjelasan Pasal 11 ayat (2), yang menegaskan bahwa penggelaran kekuatan TNI tidak boleh membentuk organisasi yang membuka peluang bagi kepentingan politik praktis serta tidak harus mengikuti struktur administrasi pemerintahan.

Lebih jauh, Imparsial menilai pelibatan TNI dalam pembangunan daerah bukanlah mandat utama institusi militer. TNI, sebagai alat pertahanan negara, didesain untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan menjalankan fungsi sipil.

“Menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan justru berpotensi merusak profesionalisme militer dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer,” lanjut Ardi.

Dalam konteks geopolitik global yang semakin dinamis, Imparsial menilai prioritas penguatan TNI seharusnya difokuskan pada modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta pencapaian Minimum Essential Force (MEF) yang hingga kini belum terpenuhi.

“Ekspansi organisasi tanpa arah strategis justru berisiko mengalihkan sumber daya dari kebutuhan pertahanan yang lebih mendesak,” tegas Ardi.

Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti potensi dampak sosial dari perluasan struktur teritorial militer, khususnya terhadap konflik agraria.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2024 tercatat sejumlah konflik lahan yang melibatkan klaim fasilitas militer, yang berdampak pada ratusan kepala keluarga.

Imparsial memperingatkan bahwa perluasan Komando Teritorial berpotensi memperbesar konflik serupa di masa mendatang.

Atas dasar itu, Imparsial mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak melanjutkan rencana tersebut, serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan terkait struktur teritorial TNI.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi TNI tetap berjalan konsisten, termasuk dengan membatasi peran militer agar tidak meluas ke ranah sipil,” tutup Ardi.

Temukan juga kami di Google News.