Jakarta – Rumah susun selalu dikampanyekan sebagai solusi utama bagi korban penggusuran paksa sejak era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso hingga Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur DKI Jakarta selalu menjanjikan bahwa warga korban penggusuran paksa yang dipindahkan ke rumah susun akan menjadi lebih sejahtera karena memperoleh banyak bantuan jaminan sosial dari pemerintah. Namun, ada gejala bahwa janji tersebut tidak terpenuhi.
LBH Jakarta telah mengadakan penelitian yang bertajuk “Mereka Yang Terasing”. Survei dilakukan di 18 rumah susun yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan jumlah responden adalah 250 orang yang keseluruhannya adalah kepala keluarga atau pencari nafkah utama di keluarga dapat berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
“Pertama, temuan kami berdasarkan survei adalah terjadi pelanggaran hak atas kesehatan dan pendidikan bagi warga korban penggusuran di rumah susun,” ungkap Pengacara Publik Muda LBH Jakarta Alldo Fellix, di LBH Jakarta hari ini.
Disebutkan dia, survei menemukan ada 59.8% warga rumah susun tidak memiliki Kartu Jakarta Pintar dan 59.8% tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat. Hal ini bertentangan dengan janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan dan kesehatan bagi korban penggusuran akan ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya, ada pelanggaran janji Presiden Joko Widodo terkait dengan legalisasi kampung Kota
pada tahun 2012, Presiden Joko Widodo, saat itu merupakan calon Gubernur DKI Jakarta, menjanjikan bahwa ia akan mematuhi hukum dengan melegalisasi bidang tanah warga yang tinggal di kampung kota apabila telah menghuni di atas 20 tahun.

“Survei menemukan 47.5% warga korban penggusuran yang menghuni rumah susun telah menghuni di atas 20 tahun, tetapi tetap menjadi korban,” ujarnya.
Masih kata Alldo, temuan lainnya adalah tingginya keterlibatan aparat TNI dan Polri yang memicu kekerasan fisik dan verbal dan kerusakan atau hilang harta benda milik warga. Dijelaskan dia, UU Polri dan UU TNI menyatakan bahwa Polri dan TNI tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan penggusuran paksa, tetapi penelitian menemukan bahwa ada keterlibatan Polri (88.2%) dan TNI (71.4%) yang tinggi dalam berbagai kasus penggusuran paksa yang dialami oleh penghuni rumah susun.
“Hal ini memicu terjadinya kekerasan fisik dan verbal. Sebanyak 35% warga mengaku mengetahui adanya kekerasan fisik dalam kasus penggusuran yang dialaminya dan 54% warga mengaku mengetahui adanya kekerasan verbal. Sebanyak 39% mengaku mengalami kehilangan atau kerusakan harta benda akibat proses penggusuran paksa yang mengedepankan kekerasan,” bebernya.
Lebih lanjut, Alldo juga membeberkan bahwa masih ada warga ditelantarkan tanpa bantuan hukum sehingga tidak mendapatkan ganti rugi yang layak. Survei menemukan 77.8% warga mengaku tidak memperoleh bantuan hukum dari pemerintah saat penggusuran berlangsung. Padahal, 56.1% warga menyatakan bahwa rumah susun bukan bentuk ganti rugi, sehingga mereka ingin menuntut kompensasi, tapi tidak memiliki aksesnya. 65.6% warga penerima rumah susun juga menyatakan bahwa rumah susun bukanlah ganti rugi yang layak.
“Mereka hanya berstatus sebagai penyewa yang waktu sewanya sewaktu-waktu dapat diputus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” sebutnya.
Lebih jauh, Alldo menambahkan aspek transportasi publik adalah yang cukup mencolok. Terjadi penurunan dari 39.7% ketika di rumah lama menjadi 27.8% ketika di rumah susun warga yang menyatakan bahwa transportasi publik mudah diakses. Terjadi juga penurunan dari 23.7% di rumah lama menjadi 11.8% di rumah susun yang menyatakan bahwa transportasi publik sangat mudah diakses.
“Warga juga menjauh dari tempat mereka bekerja. Jika sebelumnya 61.7% warga menyatakan bahwa jarak rumah lamanya ke tempat bekerja hanya 0-5KM, angka tersebut menurun menjadi 46.6% ketika menghuni rumah susun. 21.5% warga juga menyatakan jarak rumah susun ke tempat bekerja mereka di atas 20KM dari sebelumnya hanya 13.6% ketika menghuni rumah lama,” tandasnya.




















Tinggalkan Balasan