Jakarta – Sidang gugatan pra peradilan dengan pemohon tersangka kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Buni Yani dan termohon Kapolda Metro Jaya, cq Dit Reskrimsus PMJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam agenda babak akhir yakni pembacaan putusan praperadilan kali ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Sutiyono
“Menolak Praperadilan pemohon untuk sepenuhnya,” kata hakim Sutiyono.
Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil. Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11) lalu, setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.
Atas perbuatannya, Buni terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Buni melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menyalahi KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Namun belakangan, dalil pokok permohonan praperadilan Buni dibantah oleh Polda Metro Jaya.



















Tinggalkan Balasan