Jakarta – Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai klaim keberhasilan tindakan persuasif dan preventif Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu berlebihan.

Diketahui, Senin 28 Agustus 2023, pukul 23.59 WIB, KPU akan menutup masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Dalam hal ini, KPU mengaku tak banyak mendapatkan masukan dan tanggapan karena KPU berhasil melakukan tindakan preventif dan persuasif.

“Klaim keberhasilan KPU terlalu berlebihan. Pihak KPU mestinya mencari tahu lebih jauh alasan sedikitnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS.” kata Lucius Karus, melalui keterangan tertulisnya, hari ini (28/8/2023).

Pihak FORMAPPI, kata Lucius, menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pembe-rian masukan dan tanggapan.

“Minimnya aspek personal caleg yang ditampilkan KPU menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan nantinya juga akan disimpan KPU atau dijadikan bahan curhatan KPU ke Parpol.” tandas dia.

Lebih lanjut, Lucius menilai KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang tak hanya melayani parpol semata tetapi juga pemilih.

“Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lucius menilai KPU tidak mencermati dan tidak peduli dengan akurasi data yang disampaikan ke publik.

“Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati, tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri.” tegas dia.

Diketahui, FORMAPPI menemukan adanya kesalahan penulisan jenis kelamin pada 2 caleg dari Partai Gelora. Kedua Bacaleg itu adalah Fauzi Ramadhan dari Dapil Aceh II, Nomor Urut 2. Juga Silas Heluka, M. M., Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3.

“Ini jelas membuktikan bahwa KPU tak membaca, mencermati dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka. Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran diduga keduanya bergender laki-laki.” ujar Lucius.

Ia mempertanyakan, bagaimana bisa ada kesalahan beruntun terkait akurasi data DCS Caleg? Ia pun menilai KPU tak peduli dengan akurasi data itu.

“Menyalahkan operator parpol untuk kesalahan yang berada di ranah kerja KPU hanya menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab KPU atas validasi data yang ia bagikan ke publik. Dengan kata lain KPU itu masa bodo dengan kredibilitas informasi. Mau benar atau salah KPU ngga mau urus. Yang penting mereka sudah terlihat bekerja saja. Benar atau salah bukan salah KPU, tetapi parpol atau pihak lain.” beber dia.

Lucius juga menilai KPU terbukti tidak profesional. Temuan kesalahan pada sistem yang tidak diakui, membuktikan bahwa KPU tidak bertanggungjawab.

“Saya kira sih lagi-lagi KPU tidak profesional, tidak bertanggungjawab, dan tidak mampu menjadi penyelenggara. Harusnya temuan kesalahan pada sistem mereka diakui sebagai kesalahan mereka sendiri dan sebagai bentuk pertanggungjawabannya harus ada aksi nyata dari KPU seperti meminta maaf atau mengundurkan diri.” cetusnya.

“Ketidakbecusan penyelenggara dari waktu ke waktu selama tahapan ini akan dengan sendirinya menggerogoti wibawa KPU sendiri.” pungkas Lucius.

Temukan juga kami di Google News.