Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyoroti petisi pemakzulan yang diajukan oleh 100 tokoh kepada DPR RI. Kata Fernando, petisi tersebut tetap hanya sebatas aspirasi masyarakat.

Pengamat Politik ini mengatakan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, proses pemakzulan harus diusulkan oleh minimal 2/3 anggota DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Sehingga sangat sulit terwujud petisi yang diajukan oleh 100 tokoh tersebut karena minimal harus dihadiri oleh 432 anggota DPR.

“Kalau melihat komposisi pendukung pemerintahan Jokowi-Amin, dari 575 kursi di DPR RI Partai Demokrat dan PKS hanya memiliki kursi 104 sehingga masih jauh untuk bisa diselenggarakan sidang dengan agenda memakzulkan Presiden. Sehingga Pemerintahan Jokowi dan partai pendukungnya menganggap santai petisi yang diajukan oleh 100 tokoh tersebut,” kata Fernando.

Sebaiknya, ujar Fernando, pihak-pihak yang tidak puas terhadap kinerja Presiden Jokowi agar bersabar sampai bulan Oktober 2024 yang tinggal 15 bulan lagi.

“Sebaiknya 100 tokoh tersebut bergabung dalam salah satu kekuatan politik yang mendukung pasangan calon presiden agar bisa memenangkan pilpres 2024 dan bisa menjadi bahagian dari pemerintahan,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.