Jakarta – Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Alauddin Makassar Prof. Hamka Haq menyakini bahwa kasus yang menyeret calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah jelas konteksnya bukan agama melainkan politik. Pasalnya, Hamka menyinggung putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung memvonis Ahok bersalah melakukan penistaan agama tanpa memanggil Ahok dan ahli bahasa.
“MUI mengeluarkan pernyataan namun tidak pernah memanggil Ahok, seharusnya panggil ahli bahasa baru keluarkan pernyataan. Ketua MUI sekarang adalah mantan staf ahli mantan Presiden SBY, Sekjen dari HTI dan sudah jelas kasus ini bukan kontek agama lagi namun sudah kontek politik,” tegas Hamka saat diskusi publik bertema “Ahok dan Tuduhan Penodahan Agama:Kasus Hukum Apa Politik?” di Rumah Lembang, Menteng Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurut Hamka, MUI seharusnya lebih dulu mendengarkan keterangan Ahok sebelum membuat sebuah keputusan terkait pelaporan Ahok. Permintaan keterangan dari banyak pihak penting agar keputusan yang diambil obyektif.
“Seharusnya Ahok dipanggil dulu, dimintai (keterangan), jangan sepihak. Tentu saya menyampaikan hal-hal yang saya ketahui. Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok. (Surat) al-Hujurat ayat 6 menganjurkan konfirmasii dulu kalau ada berita. Wartawan saja konfirmasi dulu biar tidak salah, masa majelis ulama tidak konfirmasi? Mestinya seperti itu kan Al- Hujurat ayat 6,” beber dia.

Lebih lanjut, Hamka memastikan bahwa demo-demo yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI adalah berbau politik dan konteksnya sudah ngawur. Harusnya, kata dia, menyelesaikan persoalan agama tidak melebar kepada masalah politik. Disebutkannya, ada beberapa cara didalam menyelesaikan persoalan di agama yaitu didalam Surat Anisah apabila ada yang mengolok – mengolok surat Allah, maka boikot saja apabila mencalonkan tidak usah di pilih.
“Kalau sudah minta maaf, ya kita maafkan namun apabila ada kebencian, demo itu jadi masalah politik. Fatwa harus di jalankan namun pernyataan masih perlu kajian,” tandasnya.



















Tinggalkan Balasan