Jakarta – Gugatan dan uji materi sistem pemilihan umum Pemilu masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum disimpulkan amar putusan. Namun, baru-baru ini Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang juga pernah gagal jadi Gubernur Kalsel ini mengeluarkan pernyataan miring yang menimbulkan kegaduhan nasional.
Denny Indrayana menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup, itulah yang akhirnya menjadikan Muhamad Khaidar Subagya, pemuda Bantar Gebang mendatangi Polresta Metro Bekasi Kota dan mengajukan pelaporan pada Selasa (30/5/2023).
“Sebagai generasi muda yang berasal dari Bantargebang Bekasi, merasa sangat prihatin dengan ribuan bahkan ratusan ribu Bacaleg, baik itu Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia yang menjadi down, galau, bahkan patah semangat akibat pernyataan ngawur dari Denny Indrayana bahwa MK akan memutus Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup coblos partai.” tegas Khaidar.
Ia prihatin atas perjuangan Bacaleg yang baru saja dimulai demi partisipasi di Pemilu 2024.

“Padahal kita semua bisa melihat bahwa para Bacaleg baik itu Nomor 1 ataupun nomor sepatu sedang berjuang di bawah memperoleh dukungan Masyarakat agar dapat terpilih menjadi wakil masyarakat di parlemen nantinya. Saya pribadi tetap berkeinginan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan proporsional terbuka.” jelas Khaidar.
Khaidar berharap nantinya dengan proporsional terbuka akan ada kompetisi antar caleg baik internal partai maupun eksternal. Menurutnya, ini akan membuka peluang untuk caleg-caleg nomor sepatu alias nomor buncit berpeluang terpilih di dapilnya masing-masing.
“Jadi saya rasa Denny Indrayana harus segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan pernyataan ucapannya tersebut yang telah menimbulkan berbagai polemik negatif.” ungkap dia.
Ia menyatakan bahwa sebenarnya Polri bisa saja memanggil saudara Denny Indrayana. Namun harapannya jika ada pemanggilan maka tidak ada pihak lain yang panas alias harus patuhi ketentuan hukum.
“Ketika Denny dipanggil, tidak perlu ada kebakaran jenggot. Denny dipanggil Polri kan mungkin sebagai orang yang akan dimintai keterangannya. Tidak sebagai saksi, apalagi tersangka.” sahutnya.
Polri sebagai Lembaga Penegak Hukum, menurut Khaidar, tentu kapan saja dapat memanggil Warga Negara untuk dimintai keterangan termasuk dengan Denny Indrayana .
“Sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, mengapa seorang Pakar Hukum Tatanegara sekaliber Denny Indrayana membuat pernyataan yang membuat kegaduhan dan justru itu dilakukannya saat dia berada di Melbourne, Australia. Kenapa tidak ketika dia berada di Tanah air? Di sana Denny sedang mengajar kah, berpraktik advokat di Australia atau menjaga-jaga bila akibat pernyataannya tersebut menimbulkan masalah besar di Tanah air, dia bisa aman tidak tersentuh gitu?” sentil Khaidar.
Sebagai seorang advokat, Khaidar menganggap Denny Indrayana sudah mengesampingkan bahwa dia terikat UU Advokat dan Kode Etik Adokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu di depan publik yang belum diputus oleh pengadilan.
“Namun dalam hal ini, saya membuat laporan ke kepolisian sama sekali tak ada peran campur tangan orang lain seperti Mahfud MD, kelompok Coklat atau siapapun juga seperti yang dituduhkan.” tegas dia.
“Saya dan seluruh anak bangsa berkomitmen untuk menjaga situasi nasional menjelang Pemilu 2024 berjalan aman damai tanpa ada gangguan apapun.” pungkasnya.
















Tinggalkan Balasan