Jakarta – Terdakwa Henry Surya divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hal ini sontak menuai sorakan kekecewaan dari para korban. Mereka jelas ingin hakim memutuskan Henry Surya bersalah karena telah menggelapkan uang Rp 106 Triliun.
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara menilai bahwa perjalanan mafia peradilan Indonesia semakin tidak bisa dibendung.

“Semakin hari semakin menantang dan menembus sekat-sekat pengaman yang sudah dibuat, termasuk setiap ada upaya negara untuk memberantas dan mengamputasinya dari dunia peradilan itu sendiri. Selapu punya celah bahkan menciptakan celah di setiap lorong Pengadilan mulai di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, sehingga telah merusak asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana digariskan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman.” ungkap Petrus, hari ini (3/2/2023).
Petrus menyinggung pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
“Artinya tidak boleh hanya hukum yang ditegakan melainkan keadilan juga harus ditegakan, tidak boleh hanya salah satu.” tegas dia.
Ia juga menjelaskan pada frasa “kekuasaan yang merdeka”. Menurut Petrus, hal itu bermakna bahwa Hakim dalam bekerja yaitu menegakan hukum dan keadilan. Artinya ia tidak hanya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan manapun tetapi juga tidak boleh dipengaruhi oleh keadaan-keadaan tertentu dalam diri hakim itu sendiri.
“Maka keadaan-keadaan tertentu dalam diri hakim itu sendiri ketika dalam menjalankan tugas menegakan hukum dan keadilan, ia harus mampu melepaskan dan melupakan segala pengaruh yang senantiasa datang dari luar dan dari dalam dirinya sendiri yang merusak asas-asas kebebasan hakim.” tutur dia.
Keadaan dalam diri hakim dimaksud adalah keadaan tentang kebutuhan hidupnya yang belum cukup terpenuhi, atau oleh hal-hal lain atas dasar sara yang menyebabkan hakim berada dalam konflik kepentingan yang membuat hakim melacurkan profesinya dalam jaringan mafia peradilan.
Petrus menilai bahwa negara hanya beretorika dalam menghadapi kerusakan peradilan yang akut.
“Negara tidak boleh hanya sebatas beretorika dengan berkata geram dan tidak perlu dihormati putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas Henry Surya, terdawka investasi bodong.” tambahnya.
Menurutnya, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD memang enak didengar sesaat. Namun pernyataan itu sangat berbahaya. Hal itu, menurutnya bisa menimbulkan resistensi dan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kita bahkan bisa mengarah kepada tindakan main hakim sendiri di kalangan masyarakat .
“Sikap pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD, soal vonis bebas Henry Surya terdakwa investasi bodong pada KSP Indosurya, tidak boleh hanya sebatas retorika dengan menyatakan pemerintah “geram” dan tidak perlu dihormati putusan itu, melainkan pemerintah wajib segera membangun sistem yang lebih baik, yang mampu menghentikan praktek mafia peradilan itu sendiri.” tegasnya.
Petrus mengungkapkan bahwa selama ini putusan hakim sudah terlalu banyak yang merugikan. Tidak hanya bagi rakyat kecil pencari keadilan, tetapi juga bagi negara. Misalnya ketika negara berada dalam posisi sebagai para pihak dalam perkara-perkara perdata, tata usaha negara dan perkara pidana, contoh kasus Henry Surya.
“Karena itu kita tidak boleh membiarkan Menko Polhukam Mahfud MD jalan sendiri menghadapi Mafia Peradilan, berhentilah mencari keadilan melalui jaringan Mafia Peradilan. Kita dukung Mahfud MD sikat Mafia Peradilan dan pemerintah tidak boleh menunjukan sikap “keputusasaan” terhadap kondisi dimana kekuasaan kehakiman tidak lagi dapat atau mampu menegakan hukum dan keadilan, karena apapun yang terjadi, pemerintah harus bertanggung jawab.” pungkas dia.

















Tinggalkan Balasan