Bekasi – John Sondang sebagai tersangka tindak pidana terorisme mengajukan permohonan praperadilan. John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) menanggapi terkait permohonan praperadilan dari ppihak tersangka, John Sondang.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar menyatakan, pihaknya mengaku siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Densus 88, proses penyidikan perkara yang dilakukan pada John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses penyidikan yang kami lakukan bisa dipastikan telah sesuai ketentuan hukum berlaku,” terang Aswin.
Ketua Ikatan Ketua Majelis Ta’lim Bekasi, Zainal Arifin juga ikut angkat bicara terkait dengan keputusan yang diambil oleh Densus 88. Menurutnya langkah itu sebagai bentuk tindak tegas Densus 88 terhadap kejahatan terorisme.
“Segala macam bentuk tindakan terorisme harus diberantas dari negara ini. Kalau melawan, kita harus lawan balik. Jangan sampai mundur ataupun takut”, terang Zainal saat dihubungi via telepon.
Lebih lanjut Dia menuturkan bahwa harus diberikan efek jera yang bisa membuat para pelaku terorisme sadar bahwa tindakannya sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Tak ada alasan untuk memberikan ruang gerak yang bebas sama mereka. Mereka harus diberikan hukuman yang berat agar sadar pada kesalahan tindakannya”, pungkasnya.















Tinggalkan Balasan