Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS mengapresiasi kerja keras Polri merampungkan berkas perkara Ferdy Sambo sehingga statusnya telah P21. Langkah Polri dinilai Fernando menepis keraguan beberapa pihak yang ragu terhadap polri akan menuntaskannya.

“Tentunya bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajarannya untuk menuntaskan kasus FS dkk secara transparan dan sampai pada tingkat peradilan,” kata Fernando, hari ini (29/9/2022).

Dia menjelaskan, dengan dinyatakannya P21 berkas perkara tersebut, saat ini harapan masyarakat sudah beralih pada para Jaksa dan Hakim untuk menuntaskan perkara yang sangat menyita perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia.

“Tentunya kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia yang secara serius menangani kasus yang menimpa salah satu perwira tinggi di Polri,” lanjutnya.

Fernando menilai bahwa kini saatnya bagi Polri kembali menuntaskan pembenahan di internal polri setelah sempat mendapatkan citra negatif dimasyarakat.

“Kapolri baiknya menggandeng pihak-pihak untuk melakukan penataan dan pembenahan di internal Polri. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan dari kalangan akademisi agar tingkat kepercayaan masyarakat kembali pulih dan lebih baik dari sebelumnya,” ungkapnya.

Fernando juga menyarankan agar Kapolri menata dan merubah sistem perekrutan dan seleksi dalam penempatan pejabat di Kepolisian yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.

“Sehingga tidak akan dikenal lagi istilah ‘gerbong’, karena bukan berdasarkan kedekatan dengan Kapolri yang pernah menjabat atau sedang menjabat.” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan status P-21 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan keseriusan Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Polri pun mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebagai bentuk komitmen itu, Polri akan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022.

“Sebagai komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, akan dilaksanakan tahap kedua kasus 340 sub 338 jo 55 dan 56 dan kasus obstruction of justice untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022 di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri, Senin (28/09/2022).

Temukan juga kami di Google News.