Jakarta – Korban begal berinisial S (34) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.

“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

Hal ini mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko, menurutnya Korban begal berinisial S (34) yang menghilangkan nyawa pelaku itu merupakan pembela diri untuk mempertahankan kehormatan dan Harta Bendanya.

“Dalam keadaan normal untuk meniadakan serangan itu orang harus meminta bantuan dari penguasa (polisi), akan tetapi, dalam keadaan darurat seperti yang dimaksud di dalam pasal 49 KUHP, ia tidak mempunyai kesempatan untuk berbuat demikian”, jelasnya.

“Karena itulah maka ia dapat dibenarkan untuk meniadakan sendiri serangan tersebut tanpa bantuan dari alat-alat negara.” ungkap Harmoko dalam keterangan tertulisnya kepada media Sabtu, (17/4).

Lebih lanjut, Harmoko menerangkan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau harta bendanya dari serangan atau ancaman melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut ketentuan pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan pembelaan diri yang melampaui batas (Noodweer exces) juga merupakan alasan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

“Jadi sekalipun perbuatan S (34) alias Amaq Santi memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi tidak dapat dijatuhi Pidana karena memenuhi unsur “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa”(noodweer) dan pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP.”, ungkap Harmoko.

Lebih lanjut Harmoko menyarankan bahwa terhadap kasus S (34) alias Amaq Santi ini Polisi dapat mengupayakan keadilan Restoratif.

“Keadilan Restoratif Justice dapat diupayakan oleh kepolisian dengan melibatkan pihak-pihak yang berperkara, baik dari pelaku maupun dari pihak keluarga korban.” tutup Harmoko.

Temukan juga kami di Google News.