1. Terkait Petisi dan Nama-Nama Tokoh

Inisiator Petisi menyatakan bahwa kehadiran petisi (surat terbuka untuk Presiden ) terkait BRIN telah mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat dalam waktu singkat. Terbukti tokoh akademisi dan masyarakat yang telah menandatangani Petisi sejumlah 8.219 penandatangan per 12 Januari 2021 pukul 10.00.  Terlampir adalah klarifikasi resmi atas daftar nama pendukung petisi (file PDF (terlampir) sebagaimana tercantum secara online di change org yang dapat diakses oleh publik sejak 8 Januari 2021.

Kami perlu tegaskan bahwa petisi ini murni aspirasi dari para tokoh pendidik, peneliti dan akademisi yang prihatin pada kebijakan BRIN yang dinilai tanpa disertai musyawarah mufakat selain juga meninggalkan azas keadilan bagi LPKN, peneliti dan periset serta pendukung terdampak.  Terkait issue pencatutan nama beberapa tokoh yang terus disebar luaskan, terjadi karena belum finalnya nama-nama tokoh penananda tangan yang terkonfirmasi ulang namun oleh pihak pihak tertentu telah disebarluaskan dengan tujuan tertentu.

Bersama ini, jajaran inisiator petisi menegaskan bahwa tokoh yang menandatangani petisi secara langsung berjumlah 138  (terlampir) dan mereka yang berpartisipasi mendukung petisi secara online berjumlah 6.961 penandatangan. Jumlah penanda tangan dan pendukung petisi yang mencapai ribuan dalam waktu sangat singkat dan diperkirakan terus meningkat ini, terbukti adalah sebuah gerakan aspirasi masyarakat yang tidak bisa diabaikan oleh pengambil kebijakan. Dengan itu, Inisiator petisi menyarankan agar Presiden RI dan Dewan Pengarah BRIN segera memperhatikan dan mendengarkan aspirasi kegelisahan masyarakat tersebut

2. Terkait Kelembangaan BRIN

Inisiator Petisi berpendapat  bahwa BRIN seharusnya berfungsi hanya sebagai lembaga pendana riset dan pusat koordinasi inovasi ilmpu pengetahuan dengan kemampuan mengintegrasikan Lembaga Lembaga iptek, riset dan penelitian di seluruh Indonesia. Fungsi Koordinasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan berbasis usulan dan kompetisi Lembaga Iptek, riset & penelitian serta terkait urgensi iptek dan road map iptek yang ditargetkan untuk mengejar kepentingan nasional janga pendek, menengah dan Panjang.

Maka, BRIN seyogyanya tidak melaksanakan kegiatan iptek, riset dan penelitian dalam bentuk apapun sehingga dana R&D dapat termanfaatkan dengan tepat guna dan tepat sasaran oleh LPKN atau pun  bentuk riset dan penelitian lainnya baik bersifat kelembagaan ataupun perorangan.

Dengan dasar BRIN yang bertumpu pada alokasi pendanaan terkait pada prioritas serta kompetisi riset terbaik untuk kepentingan nasional dan masa depan bangsa; jelas menuntut para pengarah dan sayap eksekutif BRIN yang memahami aspek-aspek ilmiah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan, manajemen riset dan alokasi anggaran berbasis urgensi serta  sinergitas iptek, riset dan penelitian

3. Terkait Reorganisasi Lembaga riset unggulan ke dalam BRIN: Malapetaka Iptek dan Riset Indonesia

Proses reorganisasi yang terjadi di BRIN tanpa persiapan dan tanpa proses evolusi bertahap sesuai prioritas penelitian yang telah terjadi, dipastikan akan membawa malapetaka bagi dunia riset dan penelitian Indonesia. Kami memiliki data banyaknya tenaga kontrak dan honorer yang merupakan asisten peneliti dan tenaga riset yang dibutuhkan dalam penelitian oleh peneliti, termasuk tenaga pendukung LPKN terkait (contoh : satpam) telah diputus kerjakan dengan sepihak dan tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan persiapan selayaknya.

Hal ini akan menghambat riset dan penelitian baik yang tengah berjalan maupun penelitian yang akan dikerjakan, selain mempengaruhi keamanan dan keberlangsungan LPKN terkait. Selain dipastikan berdampak terutama pada tenaga kontrak yang kehilangan mata pencaharian dan diperkirakan akan menghasilkan gelombang massive brain drains yang akan berakiba tada masa depan riset & penelitian bagi kepentingan nasional bangsa.

4. Terkait Ditolaknya Uji Materi Peraturan Presiden tentang BRIN No. 78 tahun 2021 oleh Mahkamah Konstitusi

Petisi ini semakin relevan dan memiliki substansi serupa dengan pendapat Mahkamah KOnstitusi/ MK yang menyatakan bahwa dasar hukum Peraturan Presiden tentang BRIN masih problematik. terkait uji materi Peraturan Presiden tentang BRIN telah ditolak oleh MK.

MK berpendapat bahwa dasar hukum BRIN yaitu Peraturan Presiden No. 71 tahun 2021 didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, maka peraturan presiden tentang BRIN belum dapat dan tidak sah (melawan hukum) untuk diberlakukan.

REKOMENDASI

Mengingat butir butir diatas, bersama ini detegaskan bahwa Insiator dan penanda tangan Petisi sepenuhnya mendukung keputusan dan inisiasi Presiden dalam memajukan riset nasional. Maka untuk itu, Aliansi Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa merekomendasikan :

1. Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat dan diharuskan diperbaiki sehingga ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki PP 78/2021 dan menunda pemberlakuannya.

2. Mengembalikan para tenaga asisten riset dan honorer lainnya ke lembaga penelitian (LPKN) sebelumnya dan mengembalikan dan menganulir posisi serta hak-hak mereka yang dicabut sejak diberlakukannya Perpres tentang BRIN.

3. Pemerintah dan Dewan Pengarah BRIN perlu bermusyawarah bersama tokoh tim independen yang terdiri dari para Pakar, akademisi dan intelektual terutama dari dunia riset dan penelitian di tanah air yang diakui kompetensi dan kredibilitasnya di mata public untuk menemukan formulasi yang tepat bagi BRIN dan fungsi kelemabagaannya
 
Semoga rekomendasi diatas menjadi pertimbangan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo serta Dewan Pengarah BRIN Proff (HC), Dr. Megawati Soekarnoputri demi terwujudnya perkembangan riset nasional yang signifikan, terarah dan berkelanjutan untuk mencapai kepentingan nasional bangsa Indonesia.

NARASI INSITUTE BERSAMA ALIANSI PEDULI RISET DAN KEMAJUAN BANGSA
JAKARTA, 12 JANUARI 2022
Inisiator
Achmad Nur Hidayat | Dr Fadhil Hasan
Co Founder Narasi Institute
Contact. 0811975643

Narasi Institute Bersama ALIANSI PEDULI RISET & KEMAJUAN BANGSA
1. Prof Azyumardi Azra
2. Prof Didin S Damanhuri
3. Prof Agus Pakpahan
4. Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro
5. Prof Sofian Effendi
6. Prof Mayling Oey-Gardiner
7. Prof.em Franz Magnis Suseno
8. Dr Abdul Malik
9. Dr Fadhil Hasan
10. Dr Connie Bakrie
11. Andri BS Sudibyo
12. Bursah Zarnubi
13. Prof Widi Agoes Pratikto
14. Prof Hermanto Siregar
15. Dr Anthony Budiawan
16. Dr H Abustan
17. Dr P Setia Lenggono
18. Prof Taufik Abdullah
19. Dr Busyro Muqaddas
20. Dr Ahlis Djirimu
21. HE Sri Astari Rasyid
22. Prof Agus Suman
23. Dr Suparman Marzuki
24. Dr. Ir. Muhammad Said Didu, IPU, ASEANEng
25. Prof Rochmat Wahab
dan 8.219 TOKOH lain yang sudah menandatangani di petisi

Temukan juga kami di Google News.