Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhi vonis enam tahun penjara kepada Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi.

Tak hanya hukuman bui, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap dari pengusaha.

“Mengadili, menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Mas’ud, Senin, (13/6/2016).

Jika ditelisik hasil putusan tersebut, keduanya mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan yaitu, keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU KPK menuntut sembilan tahun penjara untuk Dewie dan Bambang. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso. Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.