Jakarta – Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/6/2016).

Paul akan dimintai keterangannya terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadian Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Diketahui, perusahaan besar yakni Lippo Group muncul dipusaran suap ke pejabat di lembaga peradilan. Pasalnya anak perusahaan milik James Riyady yakni PT Direct Vision dan First Media terlibat sengketa dengan Astro, holding perusahaan media asal Malaysia.

Dalam hal ini, pihak Lippo Group lewat anak usahanya itu menggugat Astro terkait perkara hak siar. Peninjauan Kembali (PK) diajukan lantaran Astro memenangkan perkara perdata di pengadilan arbitrase Singapura maupun di Mahkamah Agung (MA). Lippo dinyatakan harus membayar USD230 juta dan Rp6 miliar kepada Astro.

Usut punya usut, Paramount Enterprise memiliki keterkaitan tak langsung dengan Lippo Group. Hal itu dapat ditelisik lewat pemilik Paramount, Elizabeth Sindoro. Dia merupakan kakak dari Eddy Sindoro. Eddy sendiri pernah menempati posisi direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan yang berada dalam grup Lippo.

Kasus dugaan suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap usai menerima uang dari Doddy Arianto Supeno.

Edy diduga sebagai penerima, sementara Doddy merupakan perantara pihak lain yang masih didalami KPK.

Doddy yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.