TribunRakyat – Ketua Badan Pekerja Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit untuk Keadilan Herry Hernawan angkat suara perihal indikasi munculnya satu pasangan calon, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tahun 2019.

Pihaknya sangat menolak dengan tegas adanya pasangan tunggal tersebut, berdasarkan berbagai alasan-alasan.

“Kami sangat menolak dengan tegas adanya pasangan tunggal tersebut,” tegas Herry Hernawan, hari ini.

Dia pun menyebutkan alasan tersebut, pertama adalah mengingkari ketentuan Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi : “(1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

“Kata “dipilih” dalam Konstitusi tersebut, bermakna minimal harus ada 2 pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, menghambat, menciderai dan melecehkan hak rakyat untuk memilih pasangan calon terbaik sebagai pemimpin Bangsa dan Negara.

“Ini merupakan upaya licik, yang membelakangi demokrasi,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.