Jakarta – Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menduga ada indikasi permainan dan konflik kepentingan pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, EDN yang memeriksa pembelian Sumber Waras.
EDN menurut Firdaus, memiliki konflik kepentingan karena punya dua bidang tanah 9 ribu meter persegi di tengah pemakaman Pondok Kelapa.
“Dia berusaha merayu pemerintah DKI Jakarta agar membeli tanah tersebut, tapi ditolak karena lahan itu telah dibebaskan. Dan bulan lalu, EDN dicopot dari jabatannya,” beber Firdaus, saat diskusi dan peluncuran buku “Jalan Lurus Menuju Sumber Waras” di Hotel Oria Menteng, Jakarta, Kamis (2/6/2016), Kamis (2/6/2016).
Firdaus menilai pemeriksaan BPK Jakarta atas pembelian lahan Sumber Waras pada 2014 belum akuntabel. Pelanggaran prosedur dan kerugian negara yang dituduhkan dalam pembelian lahan itu juga dianggap janggal, belum obyektif dan independen.
“Karena itu, BPK harus mengulang pemeriksaan dan LHP BPK Jakarta belum bisa dijadikan bukti untuk mengusut kasus itu,” kata dia.
Selain itu, tambah Firdaus, audit BPK yang menemukan dugaan kerugian negara hingga R@ 191 Miliar itu juga dianggap tidak valid. Kata dia, BPK keliru dalam membaca data dan informasi. Dan menjadi sangat sumir jika langsung menjustmen merugikan negara.
“Argumentasi BPK bahwa lokasi Sumber Waras di Jl. Tomang Utara adalah salah alamat dan terlalu mengada-ada. BPK keliru menghitung kerugian negara dengan membandingkan harga lokasi yang sama dengan NJOP yang berbeda,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan