Jakarta – Dalam beberapa bulan belakangan ini, masyarakat dihebohkan pemberitaan yang menyita perhatian publik terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah pun mengakui bahwa selama ini masyarakat Jakarta dibuat bingung karena muncul berbagai opini yang mencederung menyesatkan seolah-olah dalam transaksi pembelian lahan itu telah terjadi korupsi yang menurut BPK sebesar 191 Miliar.
Alhasil, Pemprov DKI yang dikomandoi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum karena pembelian itu telah menyalahi prosedur hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta ketentuan lainnya.
“Tidak ada kesalahan sebenarnya didalam pembelian lahan Sumber Waras ini. Ini rame karena opini nya aja yang berkembang dan bikin panas,” tegas Trubus, dalam diskusi dan peluncuran buku “Jalan Lurus Menuju Sumber Waras” di Hotel Oria Menteng, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Dijelaskan Trubus, dalam konteks kebijakan publik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dari aspek formulasi kebijakan bahwa pembelian lahan itu melalui proses politik yang panjang, antara pihak eksekutif dan pihak legislatif telah terjadi kesepakatan.
Pihak eksekutif yang diwakili oleh Ahok. Sedangkan pihak legislatif diwakili oleh empat pimpinan DPRD DKI Jakarta, yakni H. Ferrial Sofyan (Ketua), H. Triwisaksana (Wakil Ketua), H. Bernadi Sadikin (Wakil Ketua), H. Lulung AL (Wakil Ketua). Dari hasil evaluasi Kemendagri atas Rencana APBD-Perubahan 2014 DKI Jakarta, diketahui bahwa pihak Kemendagri menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memastikan penggunaan anggarannya sesuai dengan aturan berlaku.
“Dalam hal ini Kemendagri tidak menghapus atau mencoret anggaran pembelian lahan senilai kurang lebih Rp. 800 miliar tersebut,” jelas dia.
Trubus pun memastikan proses penganggaran lahan itu dapat dinilai tak melanggar prosedur penganggaran, terutama pasal 163 Permendagri 13/2006. Lagipula, kata dia, KUA PPAS yang berisi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras juga disetujui dan ditandatangani oleh Pemprov.
“Pembelian tanah itu juga didasarkan atas kesepakatan. Jadi tidak ujug-ujung saja, karena sudah didahului oleh pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan