Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas dengan menggarap para tersangka suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Salah satunya adalah tersangka Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba.
Janner. Janner akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Kota Bengkulu, Toton.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (31/5/2016).
Sementara itu, ada empat tersangka lainnnya yang ikut diperiksa penyidik KPK diantaranya Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafii diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
“Untuk Edi akan diperiksa untuk tersangka Syafri,” jelas Yuyuk.
Janner dan Toton disuap Edi dan Syafri untuk mengubah putusan dan keduanya dibebaskan dari tuntutan. Mereka diduga telah menerima uang suap setidaknya Rp 650 juta.
Tinggalkan Balasan