Jakarta – Kuasa hukum 26 terdakwa aktivis buruh perkara pidana kasus unjuk rasa buruh tanggal 30 Okt 2016, Maruli merasa keberatan dengan dihadirkannya para saksi dari unsur personil Kepolisian untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan tiga terdakwa yaitu pengacara publik LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea, pengacara publik LBH Jakarta Obed Sakti, mahasiswa Hasyim Ilyas Ruciyat di PN Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Maruli menilai saksi yang dihadirkan itu dianggap tak obyektif lantaran dibawah intimidasi pimpinannya.
“Kami keberatan yang mulia, jika kita mendengarkan keterangan para saksi dari kepolisian itu karena tidak obyektif,” kata Maruli.
Pengacara LBH Jakarta itu mengatakan Polisi adalah satu kesatuan, dan bawahan dipastikan akan tunduk pada atasan. Oleh karenanya, pihaknya menyatakan menolak keterangan saksi untuk menyampaikan keterangannya karena jauh dari nilai keadilan.
Tak sampai disitu, lanjut Maruli, para saksi itu adalah bukanlah pelapor dan dalam hal ini adalah mantan Kapolres Jakpus Kombes Pol Hendro Pandowo selaku yang memegang Kepala Pengamanan saat kejadian kala itu.
“Kami mohon agar Hendro Pandowo bisa dipanggil secara resmi pada sidang kali ini. Dan lebih baik terlebih dahulu Hendro Pandowo dihadirkan terlebih dulu baru diperiksa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini,” terang dia.
Hakim Ketua Suradi, SH, S.Sos,MH pun meminta Jaksa untuk menghadirkan Hendro Pandowo yang saat ini menjalankan pendidikan Lemhanas dalam sidang selanjutnya Senin (6/6/2016).
Jaksa pun menyanggupi permintaan tersebut yang bakal menghadirkan Hendro Pandowo pekan depan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lemhanas.
“Hendro Pandowo akan kami hadirkan pada sidang kedepan karena beliau masih sekolah Lemhanas. Sebab, beliau saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai Kapolres. Dalam pemanggilan Hendro Pandowo nanti kami akan koordinasi dengan Lemhanas,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan