Jakarta – Tiga aparat Kepolisian dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat.
Ketiga anggota korps Bhayangkara yang dimaksud itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersanga Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno (DAS).
“Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasuiton, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KPK juga telah mengajukan cegah terhadap Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi dan supirnya Royani, untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK karena Nurhadi dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Tinggalkan Balasan