JAKARTA – Kelompok buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut baik rencana pemerintah untuk memberlakukan insentif berupa diskon pajak yaitu PPh 21 dikurangi 2,5 persen bagi industri padat karya yang pegawainya lebih dari 5.000 orang.
“Rencana pemberlakuan diskon PPh 21 tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII yang diumumkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2015 lalu, tetapi tidak ada kata terlambat untuk sebuah kepentingan rakyat banyak,” tegas Presiden KSBSI Mudhofir, Minggu (22/5/2016).
Melihat isu yang berkembang, lanjut Mudhofir, terkait tarik ulur implementasi kebijakan tersebut, ia memandang kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat tegas, para Menteri terkait tinggal menjabarkan paket kebijakan tersebut dalam sebuah regulasi. Sebagai penerima manfaat harus buruhnya langsung, dengan diskon PPh 21 sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto buruh yang bersangkutan.
“KSBSI dengan tegas mendukung buruh sebagai wajib pajak sebagai penerima manfaat dari insentif ini, jangan ditarik-tarik ke arah pengusahanya,” ucap dia.
Menurut dia, pentingnya saat ini menjaga daya beli masyarakat, apalagi Indonesia baru dalam tahap pemulihan perlambatan ekonomi akhir 2015 lalu, yang merupakan dampak dari krisis ekonomi Yunani dan China serta anjloknya harga minyak dunia.
Ia menyakini rencana pemberian insentif tersebut tentunya akan disambut baik oleh buruh Indonesia, mengingat jumlah angkatan kerja menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2016, jumlah angkatan kerja saat ini tercatat 127,7 juta orang terdiri dari 120,7 juta orang penduduk bekerja dan 7,0 juta orang penganggur.
Apalagi usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta (setara dengan Rp. 3 juta per bulan) berubah menjadi Rp.54 juta per tahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR, yang akan diberlakukan mulai bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016 akan sangat membantu keuangan dan daya beli buruh yang masih berpenghasilan kurang lebih senilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Insentif dan keringanan serta program-program bagi buruh seperti perumahan buruh murah, sekolah gratis, pelayanan kesehatan dan transportasi murah, dan kemampuan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga-harga tentunya akan menjadi nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh buruh dan keluarganya,” beber dia.
Terkait insentif diskon PPh 21 tersebut, sambung Mudhofir, pihaknya menyatakan siap membantu pemerintah bila diminta, untuk membantu mensosialisasikan program tersebut kepada anggota KSBSI dan buruh lainnya, termasuk untuk mensosialisasikan permasalahan kewajiban melaporkan NPWP buruh atau karyawan yang biasanya dihindari oleh pihak pengusaha.
“Kebijakan-kebijakan yang seperti ini diharapkan terus digalakkan oleh pemerintahan Jokowi-JK ke depannya, dimana buruh dapat merasakan manfaat nyata bahwa negara hadir di tengah rakyat Indonesia,” tutur dia.
Selain itu, Mudhofir menegaskan pihaknya mendorong agar kebijakan diskon PPh 21 itu dapat segera direalisasikan, sehingga dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga buruh.
“Hal ini akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tandasnya.
Diketahui, awal Mei, BPS telah merilis angka pertumbuhan ekonomi triwulan I 2016 hanya 4,92 persen. Meskipun angka pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan triwulan I 2015 yang 4,73 persen, namun pertumbuhan ekonomi triwulan ini turun dari triwulan sebelumnya yang sebesar 5,04 persen.
Tinggalkan Balasan