Jakarta – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilu serentak bakal dilangsungkan pada 2019 dan akan memerlukan energi yang sangat besar untuk mengurasnya. Guru besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengingatkan agar produk UU mengenai pemilu tidak terjebak pada pola injury time.

“Produk UU tentang Pemilu selalu diselesaikan pada saat injury time. Sehingga Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yassona Laoly memberikan perhatian lebih pada permasalahan ini,” kata Saldi, saat Seminar publik bertema ”Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah” di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Oleh karenanya, Komisaris Utama PT Semen Padang itu mendesak agar pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serentak 2019 mendatang.‎ Pasalnya, pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu selama ti‎ga tahun untuk merampungkan regulasi aturan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tersebut.

“Kita hanya punya waktu tiga tahun dari Pemilu yang akan datang,” ucapnya.

Dirinya merasa khawatir lantaran eksekutif maupaun legeslatif belum memberikan sinyal untuk merampungkan pembahasan RUU Pilkada. Padahal, kata dia, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Seharusnya setahun sebelum itu kita sudah tidak bicara lagi soal Undang-Undang. Kalau tidak dimulai tahun ini tidak punya waktu lagi untuk evaluasi kelemahan dari UU yang dihasilkan tersebut,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.