Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan bahwa penyidik lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja kepada publik.

“Lihat perkembangannya nanti dipersidangan, BAP tidak kita umumkan sekarang,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (17/5/2016).

Sebelumnya, beredar data yang diduga hasil BAP atas kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tertulis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan judul Daftar Kontribusi Tambahan (bukan CSR) yang telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land.

Yuyuk menegaskan dalam BAP itu juga tak ada keterangan yang menyebutkan perihal kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI dan Podomoro dalam pembiayaan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo.

“Menurut penyidik, tak ada keterangan seperti itu,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.