Jakarta – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, melaporkan Timses paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, beserta Harry Tanoesudibjo dan Nur Asia (istri Sandi), ke ke Bawaslu DKI, pada Minggu (16/4) kemarin.

Laporan itu dilayangkan oleh salah satu tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, yakni Ronny Talapessy, karena para terlapor, sebagaimana terlihat di surat laporan yang beredar di media sosial, diduga telah melakukan politik uang dan pembagian sembako.

Terlapor diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut pada saat menggelar ‘Bazar Beras Murah’ di Jalan Anyer, Menteng, Jakarta Pusat, dan pembagian sembako murah di Jalan Mardani Raya, Nomor 36, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/4) lalu.

Menurut Ronny Talapessy, laporannya tersebut sudah dikuatkan oleh sederet bukti berupa foto dan video, dan para terlapor kedapatan melakukan pembagian sembako secara langsung.

“Itu dibagikan sembako oleh Anies-Sandi, jadi oleh paslon langsung. Kejadian itu diduga kira-kira tanggal 11-15 April. Ada beberapa foto dan video, mereka membagikan langsung,” kata Ronny sebagaimana dikutip laman detikcom pada Senin (17/4).