Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil salah satu sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani selama dua kali, namun panggilan tersebut tak pernah dipenuhinya dengan alasan tak jelas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memastikan lembaga antirasuah akan memanggil kembali Royani untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sebaiknya panggilan penyidik segera dipenuhi,” kata Yuyuk, Senin (16/5/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan pihaknya hanya menginginkan ada itikad baik dari Royani. Sebab, kata dia, selama ini surat panggilan yang ditujukan kepada Royani sudah dilayangkan ke rumahnya maupun MA.

“Kami hanya menginginkan itikad baik,” jelas dia.

Namun, tambah Yuyuk, perihal adanya upaya paksa hal itu tergantung pada strategi penyidik apakah akan dipanggil paksa atau ada upaya lain untuk dihadirkan sebagai saksi.

“Strategi penyidik apakah akan dipanggil paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan KPK akan melakukan upaya paksa Royani apabila keterangannya sangat diperlukan.

“Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan akan dihadirkan paksa,” tukasnya.

Royani diduga sebagai saksi kunci yang mengetahui keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Temukan juga kami di Google News.