MAKASSAR – Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Hardianto Djanggih, menilai penetapan tersangka kedua terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin tidak sah dan cacat hukum. Dia menilai penyidik menggunakan alat bukti dan surat perintah penyidikan (sprindik) lama yang sebelumnya berkaitan dengan penetapan tersangka pertama.

Hal itu disampaikan Hardianto saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus didasarkan pada alat bukti yang benar-benar baru dan belum pernah digunakan sebelumnya.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, alat bukti harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara. Jadi tidak sah penetapan tersangka yang kedua,” kata Hardianto dalam persidangan.

Dia menjelaskan, seluruh alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka pertama telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 29 Juni 2026. Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya menggunakan alat bukti baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Faktanya, alat bukti yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kedua kalinya adalah semua alat bukti yang sama pada pokoknya pada penetapan tersangka pertama. Bahan-bahan sama yang hanya didaur ulang, seakan-akan ada alat bukti baru,” ujarnya.

Hardianto juga menilai keterangan saksi, surat, bukti elektronik, hingga dokumen yang digunakan dalam penetapan tersangka kedua tidak memiliki nilai sebagai alat bukti. Dia menyebut penetapan tersebut tidak memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, maupun objektif.

“Sehingga seluruh alat bukti yang digunakan pada penetapan tersangka kedua kalinya tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

Selain persoalan alat bukti, Hardianto mempersoalkan penggunaan sprindik Kejaksaan yang terbit pada November 2025 dalam proses penyidikan kedua. Menurutnya, sprindik tersebut tidak dapat lagi digunakan setelah putusan praperadilan pada 29 Juni 2026 menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah.

“Dengan demikian, penggunaan sprindik lama oleh termohon dalam proses penetapan tersangka kedua kalinya adalah tidak sah dan cacat hukum,” katanya.

Dia berpendapat putusan praperadilan sebelumnya tidak hanya berdampak pada penetapan tersangka dan penahanan, tetapi juga terhadap rangkaian proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersebut. Hardianto menilai penggunaan kembali sprindik dan alat bukti yang sama mengabaikan putusan pengadilan.

“Masyarakat sangat prihatin terhadap perlakuan yang tidak adil terhadap pemohon. Masyarakat menilai upaya menarik-narik pemohon dalam pusaran kasus yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemohon tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.