JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, mengajak masyarakat menyikapi polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, secara jernih, objektif, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.

Menurut Habib Syakur, persoalan yang terjadi di Sukoharjo harus ditempatkan dalam koridor hukum dan penegakan aturan, bukan ditarik menjadi konflik identitas keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan serta persatuan bangsa.

Ia mengingatkan, masyarakat perlu membedakan antara kritik terhadap tindakan aparat, proses penegakan hukum, dan upaya membangun sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Jangan sampai persoalan yang semestinya bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berubah menjadi konflik identitas. Kita harus berhati-hati. Jangan mudah percaya pada potongan informasi, apalagi langsung menarik kesimpulan bahwa persoalan ini merupakan pertentangan antara aparat kepolisian dengan umat atau kelompok agama tertentu,” tegas Habib Syakur.

Jangan Terjebak Provokasi, Kedepankan Akal Sehat

Habib Syakur menilai, dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, masyarakat juga harus memberikan kesempatan kepada mekanisme pengawasan dan pemeriksaan untuk bekerja secara objektif.

Ia menegaskan bahwa tindakan preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Namun, langkah tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat.

“Polisi memiliki tugas menjaga keamanan. Tetapi tugas tersebut juga harus dijalankan dengan mengedepankan aturan dan penghormatan terhadap hak warga negara. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, silakan diperiksa dan dibuktikan. Jangan ditutup-tutupi. Sebaliknya, jangan pula setiap tindakan aparat langsung dituduh sebagai intimidasi tanpa melihat fakta dan konteksnya,” ujarnya.

Menurutnya, kritik masyarakat terhadap kepolisian merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus dibangun berdasarkan fakta, bukan prasangka, kebencian, maupun kepentingan kelompok tertentu.

Pesantren Harus Dihormati, Hukum Tetap Ditegakkan

Sebagai tokoh yang mengedepankan nilai kebangsaan, Habib Syakur menekankan bahwa pesantren memiliki kedudukan penting dalam perjalanan sejarah Indonesia. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan juga bagian dari kekuatan sosial yang ikut membangun karakter, moralitas, dan persatuan bangsa.

Karena itu, kehormatan lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga. Namun, penghormatan terhadap pesantren juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Pesantren harus kita hormati dan lindungi. Jangan sampai lembaga pendidikan agama mendapatkan stigma akibat persoalan yang belum terang benderang. Tetapi kita juga harus memahami bahwa tidak ada satu pun lembaga atau individu yang berada di luar jangkauan hukum. Semua harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum,” katanya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membangun dikotomi seolah-olah menghormati pesantren berarti harus menolak kepolisian, atau mendukung tugas kepolisian berarti tidak menghormati ulama dan lembaga pendidikan Islam.

Menurut Habib Syakur, cara berpikir semacam itu justru berbahaya karena dapat menciptakan polarisasi yang tidak perlu.

Evaluasi Kapolda Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Tekanan Opini

Menanggapi munculnya desakan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Habib Syakur menyatakan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi.

Namun, evaluasi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta lapangan, dan ukuran profesionalitas, bukan semata-mata tekanan opini yang berkembang di media sosial.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum. Tetapi jangan pula seseorang langsung dihakimi sebelum seluruh fakta diperiksa. Kita harus membedakan antara tuntutan keadilan dengan penghakiman melalui opini,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa viralitas sebuah isu tidak otomatis menjadikannya sebagai kebenaran. Masyarakat harus membiasakan diri melakukan verifikasi informasi, mendengarkan berbagai pihak, dan tidak menyebarkan konten provokatif yang belum jelas kebenarannya.

Jangan Korbankan Persatuan Bangsa karena Persoalan yang Belum Tuntas

Lebih jauh, Habib Syakur mengajak tokoh agama, ulama, organisasi kemasyarakatan, aparat keamanan, dan generasi muda untuk bersama-sama meredam ketegangan serta menjaga suasana kondusif.

Menurutnya, Indonesia dibangun di atas keberagaman. Perbedaan agama, pandangan, maupun latar belakang sosial tidak boleh dijadikan alat untuk saling mempertentangkan masyarakat.

“Jangan biarkan ada pihak yang mengambil keuntungan dari kegaduhan ini. Jangan sampai masyarakat diadu domba, umat diadu dengan aparat, atau persoalan hukum dibungkus dengan sentimen SARA. Kita ini satu bangsa. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan hukum dan akal sehat, bukan dengan kebencian,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh kehilangan sikap kritis, tetapi juga jangan kehilangan kebijaksanaan. Polri harus terbuka terhadap pengawasan, masyarakat harus berani menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, dan seluruh pihak harus menghormati proses hukum.

Habib Syakur menutup dengan mengingatkan bahwa menjaga keamanan, menghormati kehidupan beragama, dan merawat persatuan nasional merupakan tanggung jawab bersama.

“Jangan mudah terhasut oleh narasi yang memecah belah. Bela kebenaran, bukan membela kelompok secara membabi buta. Hormati pesantren, dukung penegakan hukum yang adil, dan jaga marwah kepolisian melalui profesionalitas. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan sampai kehilangan persaudaraan kebangsaan,” pungkasnya.

Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa di Sukoharjo sebagai momentum memperkuat kedewasaan berdemokrasi, menjunjung supremasi hukum, dan merawat persatuan Indonesia di tengah keberagaman.