JAKARTA — Ketua Umum GEMA Hanura, Dr. Rinto Agustino, menegaskan bahwa perdebatan mengenai sistem pemilu Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak pada persoalan berapa partai yang berhak lolos ke DPR dan berapa besar angka parliamentary threshold yang dianggap ideal secara politik.

Menurutnya, perdebatan tersebut perlu dikembalikan pada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana memastikan setiap suara rakyat memiliki kesempatan yang adil untuk dikonversi menjadi representasi politik di parlemen.

“Partai politik memang peserta pemilu, tetapi pemilik kedaulatan adalah rakyat. Karena itu, sistem pemilu tidak boleh semata-mata dirancang untuk mengatur kompetisi antarpartai. Sistem pemilu harus menjamin agar suara rakyat mendapatkan tempat yang proporsional dalam demokrasi,” ujar Rinto Agustino di Jakarta.

Rinto menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah wasted votes, yakni suara sah yang tidak menghasilkan representasi kursi dalam proses konversi suara menjadi kursi parlemen. Dalam konteks ini, penerapan ambang batas parlemen perlu dikaji tidak hanya dari perspektif penyederhanaan partai politik, tetapi juga dari dampaknya terhadap keterwakilan pemilih.

“Pertanyaan kita bukan sekadar apakah parliamentary threshold harus 4 persen, 3 persen, atau 1 persen. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, dan bagaimana dampaknya terhadap hak representasi warga negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan merupakan pertimbangan yang sah dalam desain pemilu. Namun, pertimbangan tersebut perlu diseimbangkan dengan prinsip keterwakilan agar tidak mengabaikan jutaan suara pemilih yang telah menggunakan hak konstitusionalnya.

Dalam kerangka itulah, Gema Hanura mendorong pembaruan perspektif dalam membahas reformasi sistem pemilu. Gema Hanura menempatkan kedaulatan pemilih sebagai titik berangkat, dengan prinsip “One Man, One Vote, One Value” sebagai landasan kesetaraan suara.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih harus memperoleh bobot suara yang setara. Dalam penerapannya pada sistem pemilu proporsional, kesetaraan itu perlu dibaca bersama mekanisme konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, dan ketentuan ambang batas parlemen.

“Demokrasi tidak cukup hanya memastikan rakyat datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan suara. Demokrasi juga harus membuka ruang agar suara tersebut dapat berkontribusi terhadap pembentukan representasi politik. Jangan sampai keberhasilan penyelenggaraan pemilu hanya diukur dari tingginya partisipasi, sementara persoalan suara yang kehilangan representasi tidak dibahas secara serius,” kata Rinto.

Menurutnya, usulan penyesuaian parliamentary threshold, termasuk gagasan ambang batas 1 persen, perlu ditempatkan sebagai bagian dari kajian reformasi sistem pemilu yang lebih komprehensif. Pembahasannya harus didukung simulasi distribusi kursi, data suara sah yang tidak terkonversi, serta analisis mengenai dampaknya terhadap keterwakilan politik dan efektivitas kerja parlemen.

GEMA Hanura berpandangan bahwa reformasi sistem pemilu perlu dibangun melalui perdebatan berbasis data, terbuka terhadap berbagai alternatif, dan berorientasi pada penguatan demokrasi konstitusional.

“Ukuran kualitas sistem pemilu bukan semata-mata berapa sedikit partai yang masuk parlemen. Kita juga harus melihat seberapa jauh komposisi parlemen mencerminkan pilihan rakyat. Sebab, dalam demokrasi, suara rakyat bukan sekadar angka statistik dalam rekapitulasi pemilu, melainkan dasar legitimasi kekuasaan,” tutup Rinto Agustino.