Jakarta – Data Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan menunjukkan sinyal krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dimulai secara masif jauh sebelum musim kemarau tiba. Total AIT sepanjang Januari hingga Maret 2026 mencapai 71 ribu hektar. Angka ini jauh lebih tinggi dari periode yang sama pada 2025 (4,1 ribu hektar) ketika Indonesia menghadapi El Niño. Dari jumlah tersebut, 94% di antaranya merupakan area terbakar baru selama periode tersebut, yang artinya memperluas dampak lingkungan akibat karhutla. Sementara itu, 3,6 ribu hektar (5,1%) merupakan area kebakaran berulang yang terindikasi terbakar setiap bulannya selama periode ini.
“Meningkatnya angka kebakaran di awal tahun ini sangat mengkhawatirkan mengingat BMKG memprediksi musim kemarau 2026 akan datang lebih awal, berlangsung lebih panjang, dan berpotensi dipengaruhi oleh El Niño lemah hingga moderat pada semester kedua,” ungkap Nadia Hadad, Direktur MADANI Berkelanjutan.
Laju kebakaran meningkat secara tajam pada Maret 2026 di beberapa provinsi terdampak. Kalimantan Barat mencatat area terbakar terluas, yaitu 23,85 ribu hektar, diikuti Provinsi Riau dengan 16,67 ribu hektar.
Emisi Karbon di Lahan Gambut Mengancam Target FOLU Net Sink 2030
Temuan paling signifikan menunjukkan bahwa 65,1% dari total area terbakar (43,9 ribu hektar) berada di fungsi ekosistem gambut. Gambut menyimpan karbon dalam jumlah masif, kebakaran pada ekosistem esensial ini menyebabkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah masif, sehingga secara langsung mengancam target iklim Indonesia. Di sisi lain, sektor Forest and Other Land Use (FOLU) ditargetkan mencapai net sink pada 2030. Namun, data mencatat kebakaran seluas 53,52 persen (36 ribu hektar) justru terjadi di dalam wilayah rencana operasional FOLU Net Sink. Kondisi ini menandakan bahwa komitmen net sink belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan yang kuat bagi ekosistem gambut.
Analisis juga mengungkapkan kelemahan tata kelola yang kritis, Pertama, lebih dari separuh area terbakar (52,23% atau 35 ribu hektar) tumpang tindih dengan izin dan konsesi. Izin sawit mendominasi dengan 19 ribu hektar area terbakar, menegaskan bahwa praktik pengelolaan lahan di wilayah perusahaan masih menjadi faktor utama kerentanan. Lonjakan AIT di izin sawit naik hampir dua kali lipat dari Januari ke Maret 2026.
Sebagai catatan, pada 2025 Kementerian Kehutanan telah melakukan beberapa kali penegakan hukum pada perusahaan yang area izinnya terbakar. Namun, terus berulangnya kebakaran pada area izin menunjukkan bahwa sampai hari ini, penindakan belum menimbulkan efek jera pada perusahaan. Kedua, moratorium tidak efektif: hampir separuh area terbakar (49% atau 33 ribu hektar) berada di area moratorium izin baru (PIPPIB), menunjukkan instrumen perlindungan ini tidak berjalan efektif di lapangan. Selain merusak tutupan hutan pada area ini, kebakaran juga akan menurunkan nilai ekologis kawasan moratorium sebagai kawasan yang seharusnya dilindungi bukan hanya pada tutupannya, tetapi juga pada nilai ekologisnya.
“Temuan MADANI Berkelanjutan pada 2025 menunjukkan 49 ribu hektar AIT berada di Area Moratorium. Hari ini baru 3 bulan tahun berjalan, namun AIT di area moratorium sudah menembus 33 ribu hektar. Dengan ancaman kemarau panjang ke depan, peristiwa ini harus jadi alarm bagi Kemenhut selaku pemegang kelola atas area tersebut,” ungkap Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist MADANI Berkelanjutan.
Ketiga, lemahnya Perlindungan di Area Biodiversitas. 7,8 ribu area AIT berada di area Key Biodiversity Area (KBA) yang merupakan area yang sangat penting bagi kelangsungan spesies dan ekosistem. Di tengah upaya bersama dalam mendorong perlindungan di area konservasi melalui UU KSDAE dan Dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), tingginya kebakaran di area KBA harus menjadi catatan serius bagi pemangku kebijakan.
Desakan untuk Penegakan Hukum dan Restorasi Gambut Masif
Menghadapi prediksi kemarau yang parah, MADANI Berkelanjutan mendesak pemerintah mengambil langkah drastis dan konkret untuk:
1. Melakukan pengetatan pengawasan izin dan konsesi dengan pemberian sanksi tegas, bukan sekadar teguran administratif kepada pemegang izin dan konsesi.
2. Memperkuat dan menegakkan moratorium hutan di lapangan, mengingat hampir separuh area yang terbakar berada di zona moratorium.
3. Mengakselerasi restorasi gambut secara masif dan responsif. Data mencatat sekitar 65 persen kebakaran terjadi di gambut yang sudah rusak, menunjukkan bahwa upaya restorasi saat ini belum memadai untuk mencegah kebakaran berulang.
4. Pencegahan karhutla harus dimasukkan sebagai komponen utama dalam strategi pencapaian NDC dan FOLU Net Sink, bukan hanya sebagai program pengendalian bencana.
“Karhutla di awal tahun ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika Indonesia serius dengan komitmen iklimnya, pencegahan karhutla bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda,” tutup Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan.
Sebagai informasi, press release ini didasarkan pada laporan Area Indikatif Terbakar (AIT) Januari–Maret 2026 oleh MADANI Berkelanjutan, dengan koefisien korelasi 91,35% terhadap data SIPONGI Kementerian Kehutanan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan