Oleh: Arief Poyuono
Politisi Gerindra
Awal 2026 menjadi penanda penting bagi perjalanan panjang reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan kembali bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan dalam bentuk kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi institusi kepolisian nasional.
Keputusan ini menutup perdebatan lama mengenai desain kelembagaan Polri pascareformasi, sekaligus menegaskan bahwa arsitektur institusional yang dirumuskan sejak 1998 sebagai amanat Reformasi dan telah final
Namun, justru di titik inilah tantangan yang sesungguhnya dimulai. Komisi III DPR RI, dengan tegas menyatakan bahwa reformasi Polri kini harus lebih diarahkan pada pembenahan kultural, bukan lagi struktural.

Argumentasi ini diperkuat oleh pandangan akademisi hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, yang menilai bahwa reformasi sejati harus menyentuh aspek pembinaan, pengawasan, dan kesejahteraan personel.
Arah ini tepat, tetapi sekaligus menyimpan tantangan besar. Reformasi kultur tidak semudah merombak struktur. Ia menuntut perubahan cara berpikir, cara memaknai kekuasaan, dan cara anggota Polri memahami legitimasi atas kewenangan yang mereka miliki.
Dalam konteks inilah, diskursus reformasi Polri memerlukan satu perspektif teoretik yang relatif jarang dibicarakan di ruang publik Indonesia, yakni konsep self-legitimacy atau legitimasi diri.
Konsep Legitimasi Diri
Konsep self-legitimacy dikembangkan antara lain oleh Steven Debbaut dan Sofie De Kimpe dalam kajian mereka mengenai hubungan antara budaya kepolisian dan legitimasi. Intinya sederhana, tetapi dampaknya sangat dalam.
Legitimasi tidak hanya soal bagaimana publik menilai polisi, melainkan juga soal bagaimana polisi menilai dirinya sendiri sebagai pemegang otoritas yang sah.
Selama ini, diskursus reformasi Polri di Indonesia cenderung terjebak pada logika eksternal. Ketika kepercayaan publik menurun, jawabannya adalah regulasi baru, lembaga pengawas, atau reposisi kelembagaan.
Padahal, hasil riset-riset mutakhir menunjukkan bahwa sumber utama legitimasi diri polisi justru berasal dari dalam institusi itu sendiri. Legitimasi dibangun melalui identifikasi dengan profesi, pengakuan dari sesama anggota, dan validasi dari atasan.
Di sinilah kita perlu membedakan dua sumber legitimasi diri:
Pertama, legitimasi diri eksogen, yaitu keyakinan anggota polisi bahwa masyarakat mengakui dan menghormati kewenangannya.
Kedua, legitimasi diri endogen, yaitu keyakinan yang tumbuh dari internal organisasi, dari sesama anggota, dari budaya korps, dan dari identitas profesional yang mereka bangun bersama.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa faktor endogen jauh lebih dominan dalam membentuk rasa legitimasi diri polisi dibandingkan persepsi mereka terhadap penilaian publik.
Temuan ini sangat relevan dengan kondisi Polri hari ini. Kita sering berasumsi bahwa tekanan publik, kritik media, atau sorotan masyarakat sipil akan secara otomatis mendorong perubahan perilaku aparat.
Kenyataannya, tekanan eksternal kerap hanya memengaruhi lapisan permukaan. Cara pandang dasar tentang kekuasaan dan otoritas tetap dibentuk oleh lingkungan internal organisasi.
Legitimasi Diri Endogen
Legitimasi diri yang dibangun secara endogen inilah yang kemudian ikut memproduksi dan mereproduksi karakteristik inti budaya kepolisian.
Pertama, identitas profesional yang sangat sentripetal. Sejak pendidikan awal, anggota Polri dibentuk dengan narasi kuat sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum. Namun dalam praktik, identitas itu sering disempitkan menjadi figur “pemburu kejahatan”.
Padahal, sebagian besar pekerjaan kepolisian sehari-hari justru berkaitan dengan pelayanan sosial, mediasi konflik, dan penyelesaian masalah warga.
Ketika identitas sebagai penindak kejahatan menjadi pusat legitimasi diri, maka fungsi-fungsi non-represif cenderung dipandang sebagai tugas kelas dua. Pelayanan administrasi, dialog komunitas, atau pendekatan restoratif tidak dianggap sebagai arena utama pembuktian profesionalisme. Dampaknya terasa dalam pola interaksi aparat dengan masyarakat yang masih sering kaku, formalistik, dan minim empati.
Kedua, legitimasi diri diperkuat melalui lingkaran dalam. Validasi dari rekan sejawat dan atasan memiliki bobot jauh lebih besar dibanding apresiasi atau kritik dari publik.
Dalam situasi tertentu, solidaritas korps bahkan bisa berubah menjadi mekanisme pembenaran atas praktik yang sesungguhnya menyimpang. Ketika sebuah tindakan mendapat restu informal dari lingkungan internal, maka ia dengan cepat memperoleh status “wajar”, meskipun berseberangan dengan standar etika publik.
Ketiga, atribut fisik kepolisian turut menjadi penopang simbolik legitimasi diri. Seragam, pangkat, senjata, dan kendaraan dinas bukan sekadar alat kerja, tetapi juga simbol otoritas. Dalam konteks sosial tertentu, simbol-simbol ini berpotensi membangun rasa superioritas yang tidak selalu sejalan dengan semangat pelayanan publik.
Keempat, berkembangnya keyakinan tentang keunggulan moral.
Banyak aparat cenderung meyakini bahwa mereka memiliki standar moral yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Dari sini tumbuh rasa “kelayakan untuk berkuasa”, yang dalam kondisi ekstrem dapat melahirkan sikap defensif terhadap kritik dan resistensi terhadap mekanisme akuntabilitas.
Gejala-gejala tersebut menjelaskan mengapa reformasi struktural, sekeras apa pun, kerap gagal menembus jantung persoalan. Ia tidak menyentuh sumber legitimasi diri yang hidup dan beroperasi di dalam organisasi.
Reformasi Kultur
Memasuki 2026, pemerintah dan DPR sebenarnya telah merumuskan sejumlah langkah konkret untuk mendorong reformasi kultur. Penguatan pengawasan internal menjadi salah satu agenda utama.
Komisi III DPR RI, telah menekankan pentingnya memperkuat fungsi Divisi Profesi dan Pengamanan agar mampu menjaga marwah institusi. Ketegasan pengawasan internal bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal pesan nilai. Ia menandai perilaku seperti apa yang dianggap layak dan terhormat di dalam organisasi.
Agenda lain yang tidak kalah strategis adalah reformasi kurikulum pendidikan kepolisian. Penambahan materi hak asasi manusia, demokrasi, dan etika pelayanan publik merupakan investasi jangka panjang.
Pendidikan adalah ruang utama sosialisasi identitas profesional. Di sanalah definisi tentang “polisi yang baik” pertama kali dibentuk. Jika sejak awal calon anggota Polri dibiasakan melihat diri mereka sebagai fasilitator ketertiban sosial dan penjaga martabat warga, maka kerangka legitimasi diri yang terbentuk akan jauh lebih inklusif.
Pemanfaatan teknologi, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, dan sistem digital pengawasan, juga berpotensi menggeser orientasi legitimasi.
Teknologi membuka ruang bagi akuntabilitas berbasis bukti, bukan sekadar narasi internal. Dalam jangka panjang, ia dapat membantu menyeimbangkan dominasi legitimasi endogen dengan mekanisme pengawasan publik yang lebih objektif.
Aspek kesejahteraan pun tidak boleh dipandang sebagai isu teknis semata. Kesejahteraan adalah fondasi psikologis bagi integritas. Ketika kebutuhan dasar personel tidak terpenuhi secara layak, tuntutan moralitas dan profesionalisme menjadi sulit ditegakkan. Di sinilah pandangan sebagian ahli tentang pentingnya kesejahteraan sebagai bagian dari reformasi kultur menemukan relevansinya.
Namun, ada satu persoalan mendasar yang perlu dijawab secara jujur. Siapa sebenarnya publik yang dianggap relevan oleh aparat kepolisian?
Apakah masyarakat luas, warga yang mereka layani setiap hari, atau justru lingkungan internal organisasi dan elite lokal?
Jawaban atas pertanyaan ini menentukan sejauh mana suara masyarakat benar-benar berpengaruh terhadap pembentukan legitimasi diri aparat di lapangan.
Membangun Identitas Profesional Baru
Dalam realitas Indonesia, kita sering melihat respons institusional terhadap kritik publik yang cenderung defensif. Kritik kerap dibaca sebagai serangan terhadap kehormatan korps, bukan sebagai masukan untuk perbaikan. Pola ini menunjukkan bahwa filter legitimasi endogen bekerja sangat kuat. Masukan dari luar disaring sedemikian rupa agar tidak mengguncang keyakinan internal tentang kebenaran dan kelayakan tindakan aparat.
Situasi menjadi lebih kompleks ketika menyangkut kelompok rentan. Mereka yang sering berinteraksi dengan aparat di ruang publik, seperti kelompok miskin perkotaan atau warga di wilayah rawan konflik, justru sering berada pada posisi yang paling lemah untuk menyuarakan ketidakadilan. Legitimasi yang tampak “diterima” oleh publik bisa saja menyembunyikan relasi kuasa yang timpang.
Karena itu, reformasi kultur Polri tidak cukup berhenti pada instrumen pengawasan dan kurikulum. Ia harus memfasilitasi pergeseran identitas profesional. Polisi perlu diberi ruang, secara institusional dan kultural, untuk membangun makna baru tentang siapa mereka. Dari sekadar penegak hukum menjadi mediator sosial, pengelola konflik, dan penjaga kohesi masyarakat.
Pergeseran ini menuntut keadilan organisasional yang nyata. Proses promosi harus transparan, sanksi harus konsisten, dan komunikasi kebijakan harus terbuka. Anggota yang merasa diperlakukan adil oleh organisasinya cenderung memiliki legitimasi diri yang lebih sehat dan lebih terbuka terhadap nilai-nilai pemolisian demokratis.
Dalam konteks ini, ketegasan pengawasan internal yang didorong oleh DPR, bukan semata-mata instrumen kontrol, tetapi mekanisme pembentukan budaya. Ia mengirimkan pesan simbolik bahwa integritas dan profesionalisme adalah sumber utama kehormatan di dalam korps.
Reformasi Polri di bawah komando Presiden kini telah memasuki fase yang lebih menentukan.
Struktur kelembagaan telah final. Tantangan terbesar justru terletak pada upaya mengubah cara aparat memaknai diri mereka sendiri. Konsep legitimasi diri mengajarkan bahwa perubahan sejati harus menyentuh lapisan terdalam dari identitas profesional.
Reformasi kurikulum, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, dan pemenuhan kesejahteraan hanyalah alat. Nilai utamanya terletak pada bagaimana seluruh instrumen itu diarahkan untuk membentuk legitimasi diri yang humanis, demokratis, dan berpihak pada martabat warga.
Pada akhirnya, reformasi kultur Polri adalah proyek kolektif bangsa. DPR telah menetapkan arah, pemerintah menyediakan dukungan kebijakan dan anggaran, sementara Polri sendiri memegang kunci utama perubahan dari dalam. Masyarakat sipil, akademisi, dan media bertugas memastikan proses ini tidak menyimpang dari tujuan besarnya.
Polisi adalah cermin masyarakat. Tetapi polisi juga sekaligus pembentuk wajah masyarakat itu sendiri. Jika legitimasi diri aparat dibangun di atas nilai-nilai keadilan, empati, dan penghormatan terhadap warga, maka legitimasi publik tidak akan lagi menjadi sesuatu yang harus dikejar. Ia akan tumbuh sebagai konsekuensi alami dari budaya kepolisian yang matang, beradab, dan benar-benar reformis. Semoga..




















Tinggalkan Balasan