Jakarta – Pihak kesultanan Deli melalui Irwansyah Nasution telah melaporkan Tengku Aga dan Tonggam Gultom atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan tanah Sultan di Gg. Thawalib yang diduga diterima Tengku Aga uang Panjar dari pembeli tanah sebesar 1 Milyar.
Namun menurut kuasa hukum Tonggam Gultom, Sarmanto Tambunan, laporan yang dituduhkan kepada kliennya itu tidaklah berdasar hukum dengan dasar bahwa tuduhan penggelapan uang panjar penjualan tanah sultan di Gg. Thawalib dibuat oleh pelapor didasari adanya surat kuasa yang diberikan Kesultanan Deli kepada Tim Yang didalamnya termasuk Tengku Aga dan Tonggam Gultom untuk Pengurusan 33 konsesi tanah kesultanan.
“Sedangkan objek tanah yang dijual oleh Tengku Aga adalah tanah Grand rahim Limpah atau tanah pribadi sultan, sehingga Tengku Aga menjual tanah sebagai kapasitas ahli waris kesultanan dan tidak ada hubungannya dengan surat kuasa yang diberikan kesultanan,” ungkap Sarmanto hari ini.
Menurut dia, dari uang pembayaran panjar tanah tidak pernah digunakan Tonggam Gultom karena semua uang tersebut digunakan oleh Tengku Aga dan AKBP Yusuf syafrudin selaku pihak yang menginformasikan dan mediator dalam transaksi penjualan tanah Gg. Thawalib, bahkan Tonggam Gultom sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar dari uang pribadi untuk mengurus tanah kesultanan sebagaimana dikuasakan.
“Penggelapan tanah yang dituduhkan kepada Tonggam Gultom juga sangatlah prematur,” ungkap dia.
Karena, kata Sarmanto, kondisi saat ini tanah Gg. Thawalib diketahui masyarakat yang tinggal diatas tanah tersebut sudah memiliki alas hak sertifikat hak milik, dengan kata lain penjualan tanah tersebut belum sempurna dan bisa dibatalkan penjualannya dengan konsekuensi Tengku Aga wajib mengembalikan uang yang sudah diterima dan dugaan penggelapan yang dituduhkan menjadi gugur.
“Bahwa bukti kasus ini direkayasa dengan tujuan untuk menjerat Tonggam Gultom dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan terdahulu dari pihak Sultan mengenai permintaan uang penjualan kepada Tengku AGA tetapi langsung membuat laporan polisi, sedangkan permasalahan ini adalah masalah internal keluarga Kesultanan Deli dan tidak dapat dilibatkan kepada tim,” beber dia.
Maka itu, lanjut dia, pihaknya melihat bahwa ada indikasi penangkapan ini bisa jadi terkait dengan perjuangan Tonggam Gultom bersama Pospera yan memperjuangkan tanah masyarakat seluas 7 hektar di kuasai oleh Poldasu. Perjuangan Tonggam Gultom terkait tanah yang di kuasai tanpa alas hak oleh Poldasu sudah disampaikan ke Kapolri, Propam, Kompolnas, Komnasham hingga KSP dan Presiden, dan besar kaitannya penahanan Tonggam Gultom dilakukan untuk membungkam perjuangan mencari keadilan di negeri ini.
Dan masih kata dia, kasus itu dianggap jelas bahwa laporan atau tuduhan penggelapan dalan perkara ini sangatlah prematur dan salah apabila dialamatkan kepada Tonggam Gultom, dan terbukti penyidik Polda Sumut sangat tidak cermat dalam memeriksa kasus ini.
“Karena kasus ini syarat dengan rekayasa dengan ini meminta untuk dihentikan penyidikan perkara dan membebaskan Tonggam Gultom dari Tahanan Ditreskrimsus Polda Sumut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan